Pengamat Sebut Ada Kemungkinan Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Bisa Kembali ke Polri

Suara Joglo | Suara.com

Rabu, 01 Maret 2023 | 18:02 WIB
Pengamat Sebut Ada Kemungkinan Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Bisa Kembali ke Polri
Chuck Putranto (kiri), terdakwa kasus obstruction of justice kasus Brigadir J saat bersidang. ((Suara.com/Rakha))

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menguras tenaga para penegak hukum. Hukuman berat pun diberikan kepada pelaku utama pembunuhan keji tersebut. 

Namun demikian, bagaimana nasib para anggota polisi yang terseret oleh perintah mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut?

Bharada Richrad Eliezer atau Bharada E yang menjadi eksekutor penembakan itu sudah dipastikan tidak dipecat dari institusi Kepolisian. Namun  bagaimana nasib lainnya?

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan para terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berhak kembali lagi mengabdi ke Polri.

Bambang mengatakan terdakwa kasus perintangan keadilan yang divonis hukuman pidana kurang dari tiga tahun, sama seperti Bharada Richard Eliezer, bisa kembali menjadi polisi berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Artinya, terdakwa kasus OOJ (obstruction of justice) yang divonis pidana kurang dari tiga tahun dan mendapat hukuman kurang dari lima tahun berhak untuk kembali sebagai anggota Polri," kata Bambang dikutip dari ANTARA pada Jumat (1/3/2023).

Empat dari enam terdakwa kasus perintangan keadilan tersebut telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.

Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo masing-masing divonis satu tahun pidana penjara, sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin divonis masing-masing 10 bulan penjara.

Sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa lain, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, ditunda menjadi pekan depan.

Bambang mengatakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer, yang diputuskan mendapat sanksi demosi, akan menjadi yurisprudensi.

Para terdakwa kasus perintangan keadilan, yang sudah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), menurut Bambang, masih dapat mengajukan banding dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Benar (bisa ke PTUN), dan keputusan Sidang KKEP pada Eliezer akan jadi yurisprudensi," tambahnya.

Lima dari enam terdakwa kasus perintangan keadilan itu telah mendapatkan sanksi PTDH dalam Sidang KKEP, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nur Patria, dan Hendra Kurniawan. Sementara itu, Irfan Widyanto belum menjalani Sidang KKEP.

Kelima pelanggar kode etik Polri itu sama-sama mengajukan banding atas putusan PTDH mereka tersebut.

"Sepertinya masih proses banding. Kalau SK (surat keputusan) PTDH dari presiden sudah keluar, baru bisa (mengajukan gugatan ke) PTUN; karena dalam PTUN itu yang digugat adalah keputusan administrasi negara yang berupa surat keputusan," jelas Bambang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rincian Lengkap Vonis Anak Buah Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rincian Lengkap Vonis Anak Buah Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:40 WIB

Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat Jika Berkelakuan Baik

Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat Jika Berkelakuan Baik

Riau | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:24 WIB

Beda Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Harus Terima Hukuman Paling Tinggi

Beda Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Harus Terima Hukuman Paling Tinggi

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 13:39 WIB

Terkini

Media China Ungkap Indonesia Siap Jadi Produsen Baterai Mobil Hybrid, Dua Raksasa Global Jadi Kunci

Media China Ungkap Indonesia Siap Jadi Produsen Baterai Mobil Hybrid, Dua Raksasa Global Jadi Kunci

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 10:30 WIB

Sempat Ragu di Awal, Sahabat Syifa Hadju Ini Minta Maaf ke El Rumi di Hari Pernikahan

Sempat Ragu di Awal, Sahabat Syifa Hadju Ini Minta Maaf ke El Rumi di Hari Pernikahan

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 10:30 WIB

Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional

Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:29 WIB

Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS

Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:27 WIB

Statistik Ngeri Maarten Paes di Ajax, Bungkam Kritik dengan 4 Clean Sheet dari 8 Laga

Statistik Ngeri Maarten Paes di Ajax, Bungkam Kritik dengan 4 Clean Sheet dari 8 Laga

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 10:23 WIB

Nasabah BRI Merapat! Ini Cara Dapat Diskon GrabFood & GrabCar hingga Rp25 Ribu

Nasabah BRI Merapat! Ini Cara Dapat Diskon GrabFood & GrabCar hingga Rp25 Ribu

Bri | Rabu, 29 April 2026 | 10:22 WIB

Cuma 5 Jutaan! 5 Laptop Core i3 Ini Layak Dibeli Sekarang

Cuma 5 Jutaan! 5 Laptop Core i3 Ini Layak Dibeli Sekarang

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 10:21 WIB

5 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Mantap Buat Streaming dan Multitasking

5 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Mantap Buat Streaming dan Multitasking

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 10:20 WIB

BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif

BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:18 WIB

Jadi Guru Pembimbing Sekaligus Juri adalah Dilema, Ibarat Sudah Kalah Duluan Sebelum Mulai Lomba

Jadi Guru Pembimbing Sekaligus Juri adalah Dilema, Ibarat Sudah Kalah Duluan Sebelum Mulai Lomba

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 10:16 WIB