Wamenkumham Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Tanpa Putusan Pidana

Suara Joglo

Rabu, 10 Mei 2023 | 17:46 WIB
Wamenkumham Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Tanpa Putusan Pidana
Wamenkumham)Edward Omar Sharif Hiariej ([ANTARA])

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memungkinkan perampasan aset tanpa berdasarkan pada putusan pidana pelaku tindak pidana.

"Dalam Pasal 2 rancangan undang-undang tersebut berbunyi perampasan aset berdasarkan undang-undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana," kata Edward dalam diskusi publik "Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset" seperti dipantau di Jakarta, Rabu.

Artinya, lanjut Edward, perampasan aset dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana tanpa menunggu putusan pidana. Aturan tersebut belum pernah diatur di dalam undang-undang sebelumnya.

Sementara itu, terkait dengan perampasan aset yang harus ada putusan pidana, dia mengatakan aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan beberapa undang-undang lain.

"Oleh karena itu, dalam rancangan undang-undang yang disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR, ini betul-betul sesuatu yang belum diatur sama sekali," tambahnya.

Dia menggarisbawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

RUU tersebut juga berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti tindak pidana yang melibatkan aset dengan nilai paling sedikit Rp100 juta serta aset terkait tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal empat tahun.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 draf RUU Perampasan Aset yang diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR.

"Mengapa kami menentukan empat tahun? Karena ada beberapa kejahatan yang sebetulnya dari sisi pidana penjara ringan, tetapi merupakan kejahatan yang berdampak terhadap ekonomi, keuangan," ujar Edward.

baca juga

Sebelumnya, Senin (8/5), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa Surat Presiden (Surpres) soal RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5).

"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sembunyikan Harta Kekayaan, Rafael Alun Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU

Sembunyikan Harta Kekayaan, Rafael Alun Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 17:30 WIB

Buron 3 Bulan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Braja Sakti Lampung Timur Ditangkap di Kalimantan Tengah

Buron 3 Bulan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Braja Sakti Lampung Timur Ditangkap di Kalimantan Tengah

Lampung | Rabu, 10 Mei 2023 | 16:08 WIB

Terkuak! Kadinkes Lampung Reihana Punya 6 Rekening Bank, Yang Dilaporkan di LHKPN Hanya Satu

Terkuak! Kadinkes Lampung Reihana Punya 6 Rekening Bank, Yang Dilaporkan di LHKPN Hanya Satu

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 15:56 WIB

Terkini

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

FIFA Ubah Aturan Fotografer Piala Dunia 2026 karena Thomas Tuchel Protes

FIFA Ubah Aturan Fotografer Piala Dunia 2026 karena Thomas Tuchel Protes

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:44 WIB

Mahasiswi Unair Nekat Tilap Dana KIP-K Rp103 Juta: Jeratan Pinjol di Balik Jabatan Mentereng

Mahasiswi Unair Nekat Tilap Dana KIP-K Rp103 Juta: Jeratan Pinjol di Balik Jabatan Mentereng

Jatim | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:41 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

Pancarkan Energi Positif, 5 Zodiak yang Terkenal Selalu Ceria

Pancarkan Energi Positif, 5 Zodiak yang Terkenal Selalu Ceria

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:37 WIB

Maling Motor di Acara Kuda Lumping Keok: Buron 2 Bulan, Cuma Dapat 600 Ribu

Maling Motor di Acara Kuda Lumping Keok: Buron 2 Bulan, Cuma Dapat 600 Ribu

Lampung | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:33 WIB

Jelang Amerika vs Australia Piala Dunia 2026, Christian Pulisic Masih Berjuang Sembuh dari Cedera

Jelang Amerika vs Australia Piala Dunia 2026, Christian Pulisic Masih Berjuang Sembuh dari Cedera

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:33 WIB

Pesona Veteran di Piala Dunia 2026: Pembuktian Kualitas Melampaui Usia

Pesona Veteran di Piala Dunia 2026: Pembuktian Kualitas Melampaui Usia

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:30 WIB

Jateng Bergerak Tekan 'Fatherless', Ayah Diminta Antar Anak dan Ambil Rapor

Jateng Bergerak Tekan 'Fatherless', Ayah Diminta Antar Anak dan Ambil Rapor

Jawa Tengah | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:25 WIB

Murat Yakin Puji Peran Pemain Pengganti usai Swiss Hajar Bosnia 4-1

Murat Yakin Puji Peran Pemain Pengganti usai Swiss Hajar Bosnia 4-1

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:22 WIB