Mantan Rektor Unila Karomani Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara

Suara Joglo | Suara.com

Kamis, 25 Mei 2023 | 22:57 WIB
Mantan Rektor Unila Karomani Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara
Mantan Rektor Unila Karomani bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK usai pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang. Bandarlampung, Kamis, (25/5/2023). ([ANTARA])

 Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 memvonis mantan Rektor Unila Prof. Karomani 10 tahun penjara.

Putusan terdakwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022 tersebut, dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang di Ketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus pada Kamis.

"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.

Selain pidana pokok, Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani, dengan harus membayar uang pengganti sebesar 8 miliar 75 juta rupiah yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.

"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," ucap dia.

Sebelum memutuskan hukuman, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, bagi karomani.

Adapun hal yang memberatkan yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum," tutur dia.

Dalam amar putusan-nya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Sebelumnya, Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 yang diketuai oleh Achmad Rifai juga telah memvonis mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri dengan hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Selain itu, kedua terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp300 juta dan Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi.

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (mantan) Prof. Dr. Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof. Dr. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bambang Pacul PDIP: Kalau Ada Dana Korupsi BTS Ngalir ke Partai, Buktikan ke Kejagung, Jangan Hanya Isu!

Bambang Pacul PDIP: Kalau Ada Dana Korupsi BTS Ngalir ke Partai, Buktikan ke Kejagung, Jangan Hanya Isu!

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 20:02 WIB

Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Rp 37 Miliar, Ketua Cabor Bergantian Diperiksa Kejati

Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Rp 37 Miliar, Ketua Cabor Bergantian Diperiksa Kejati

Sumsel | Kamis, 25 Mei 2023 | 19:08 WIB

Profil Erpin Kuswati, Kades Katulisan Viral Karena Korupsi Buat Beli Skincare

Profil Erpin Kuswati, Kades Katulisan Viral Karena Korupsi Buat Beli Skincare

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 19:08 WIB

Terkini

'Mengetuk Pintu Langit' Melalui Aksi Berbagi Setiap Jumat

'Mengetuk Pintu Langit' Melalui Aksi Berbagi Setiap Jumat

Sumut | Senin, 13 April 2026 | 13:16 WIB

Berapa Tarif Lewat Selat Hormuz? Kebijakan Baru Iran yang Bikin Negara Lain Ketar-ketir

Berapa Tarif Lewat Selat Hormuz? Kebijakan Baru Iran yang Bikin Negara Lain Ketar-ketir

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 13:14 WIB

Tabrakan Maut Dua Motor di Pantai Ujunggenteng Sukabumi, Agus Gunawan Tutup Usia

Tabrakan Maut Dua Motor di Pantai Ujunggenteng Sukabumi, Agus Gunawan Tutup Usia

Jabar | Senin, 13 April 2026 | 13:14 WIB

Lolos dari Tekanan Global, IHSG Melenggang ke Zona Hijau di Sesi I

Lolos dari Tekanan Global, IHSG Melenggang ke Zona Hijau di Sesi I

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 13:12 WIB

Ramadan-Lebaran 2026 Jadi 'Booster' Konsumsi, Program Belanja Tembus Rp184,02 Triliun

Ramadan-Lebaran 2026 Jadi 'Booster' Konsumsi, Program Belanja Tembus Rp184,02 Triliun

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 13:11 WIB

JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah

JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah

News | Senin, 13 April 2026 | 13:10 WIB

Kurban Praktis Lewat BRImo, Tidak Perlu Repot Langsung Lewat Handphone

Kurban Praktis Lewat BRImo, Tidak Perlu Repot Langsung Lewat Handphone

Bri | Senin, 13 April 2026 | 13:09 WIB

2 Pemain Naturalisasi Pilih Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Skandal Pasporgate!

2 Pemain Naturalisasi Pilih Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Skandal Pasporgate!

Bola | Senin, 13 April 2026 | 13:09 WIB

Ketua DPR Iran Mohammad Bagher Qalibaf: Nikmati Harga Bensin Saat Ini

Ketua DPR Iran Mohammad Bagher Qalibaf: Nikmati Harga Bensin Saat Ini

News | Senin, 13 April 2026 | 13:08 WIB

Tito Karnavian Ungkap Fakta: Angka Kemiskinan di Papua Masih di Atas Rata-Rata Nasional

Tito Karnavian Ungkap Fakta: Angka Kemiskinan di Papua Masih di Atas Rata-Rata Nasional

News | Senin, 13 April 2026 | 13:07 WIB