- Ketua KPK Setyo Budiyanto menjalin komunikasi formal dengan Kejagung terkait supervisi tiga kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Koordinasi tersebut telah dibahas langsung oleh Setyo bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
- KPK menegaskan peran mereka hanya melakukan koordinasi dan supervisi sesuai mandat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mulai menjalin komunikasi formal dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait usulan supervisi penanganan tiga kasus korupsi besar yang menyeret nama mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Setyo Budiyanto mengungkapkan, bahwa koordinasi antar-lembaga sudah mulai berjalan.
Bahkan, ia mengaku telah membahas hal tersebut secara langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sebuah kesempatan saat sama-sama hadiri acara peluncuran buku milik Ketua Komisi III DPR RI.
"Tadi kan sebelahan saya sama beliau (Jaksa Agung) duduknya," kata Setyo ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
"Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," sambungnya.
Menurut Setyo, komunikasi yang terjalin sejauh ini menunjukkan adanya sinyal positif dari pihak Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti perkara-perkara tersebut secara serius.
Saat ditanya mengenai langkah konkret atau pendekatan yang akan diambil KPK, Setyo menegaskan bahwa KPK akan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 6 yang mengatur mengenai fungsi koordinasi dan supervisi.
"Ya, saya kira bisa dibuka kok itu, ada di aturan di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang kewenangan supervisi, kewenangan koordinasi dan supervisi di Pasal 6," jelasnya.
Namun, Setyo masih enggan merinci apakah keterlibatan KPK akan masuk hingga ke tahap penyidikan bersama.
Ia berulang kali menekankan bahwa batasan peran KPK adalah melakukan supervisi sebagaimana mandat undang-undang.
"Makanya nanti dilihat, ya. Kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi sebagaimana dia diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019. Kewenangannya adalah supervisi, melakukan koordinasi dan supervisi," pungkasnya.