Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya mengetok palu bahwa sistem pemilihan umum 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. Bocoran Denny Indrayana pun tak terbukti.
Diketahui, Kamis (15/6/2023), MK memutuskan untuk menolak gugatan terkait sistem pemilihan umum yang sebelumnya diajukan agar menjadi proporsional tertutup.
Dalam konklusinya MK menegaskan bahwa pokok permohonan soal sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum dan seluruhnya.
Walhasil gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.
Keputusan MK tersebut turut mendegradasi bocoran yang sempat dibeberkan pakar hukum tata negara Denny Indrayana beberapa waktu lalu.
Dalam bocoran yang bikin geger tersebut, Denny menyebut bahwa berdasar informasi A1 yang diterimanya, Pemilu 2024 akan diputuskan MK secara tertutup. Artinya MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup seperti di masa Orde Baru.
Aksi Denny Indrayana membocorkan soal hasil keputusan MK terkait sistem pemilu itupun sempat membuat geram Menkopolhukam yang tak lain juga koleganya, Mahfud MD.
Ia menuding bahwa aksi Denny Indrayana itu masuk kategori membocorkan rahasia negara.
"Info dari Denny ini bisa jadi preseden buruk bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya jadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud.
Baca Juga: Pukat UGM Kritik Keras Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK