Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Ini Alasannya

Suara Joglo

Senin, 26 Juni 2023 | 14:08 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Ini Alasannya
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang, Senin (26/6/2023) ([ANTARA])

Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi serta memerintahkan sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin.

Majelis hakim juga menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memenuhi syarat formil dan materiil dan memerintahkan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe," tambah hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan Lukas Enembe tidak beralasan hukum sehingga nota keberatan tidak dapat diterima.

"Susunan dan bentuk surat dakwaan tidak ditentukan, kewenangan penuntut umum. Penilaian terdakwa terkait kualitas para saksi, padahal majelis hakim belum pernah memeriksa para saksi sehingga tidak dapat diterima," ungkap hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan penahanan Lukas Enembe dibantarkan selama 2 minggu dengan alasan kesehatan.

"Menetapkan, satu mengabulkan permohonan dari terdakwa dan tim penasihat hukum, kedua memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023," ucap hakim.

Hal tersebut diputuskan hakim karena tim penasihat hukum Lukas Enembe membawa hasil pemeriksaan laboratorium dari RSPAD Gatot Subroto.

"Demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan," tambah hakim.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Rijatono Lakka juga telah divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Perdana Lukas Enembe akan Digelar Pekan Depan

Sidang Perdana Lukas Enembe akan Digelar Pekan Depan

| Selasa, 06 Juni 2023 | 20:07 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe Mogok Minum Obat, KPK: Cuma Dua Hari

Gubernur Papua Lukas Enembe Mogok Minum Obat, KPK: Cuma Dua Hari

| Kamis, 23 Maret 2023 | 16:13 WIB

Duh! Lukas Enembe Dikabarkan Mogok Minum Obat, Begini Kondisinya

Duh! Lukas Enembe Dikabarkan Mogok Minum Obat, Begini Kondisinya

| Kamis, 23 Maret 2023 | 14:43 WIB

Terkini

BRI Melayarkan Bank ke Laut, Teras Kapal Jangkau 27 Pulau di Indonesia

BRI Melayarkan Bank ke Laut, Teras Kapal Jangkau 27 Pulau di Indonesia

Kaltim | Senin, 08 Juni 2026 | 22:59 WIB

BRI Layani 216 Warga Suku Bajo dan Dorong Ekonomi Pesisir di Maluku Utara

BRI Layani 216 Warga Suku Bajo dan Dorong Ekonomi Pesisir di Maluku Utara

Jatim | Senin, 08 Juni 2026 | 22:54 WIB

Geger Video Pesta LGBT di Karawang: Ini 6 Fakta dan Desakan MUI Terkait THM Tak Berizin

Geger Video Pesta LGBT di Karawang: Ini 6 Fakta dan Desakan MUI Terkait THM Tak Berizin

Jabar | Senin, 08 Juni 2026 | 22:53 WIB

Teras Kapal BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan UMKM di Wilayah Kepulauan

Teras Kapal BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan UMKM di Wilayah Kepulauan

Bali | Senin, 08 Juni 2026 | 22:52 WIB

11 Tahun Teras Kapal BRI, Hadirkan Layanan Perbankan Hingga Pulau Terluar

11 Tahun Teras Kapal BRI, Hadirkan Layanan Perbankan Hingga Pulau Terluar

Kalbar | Senin, 08 Juni 2026 | 22:49 WIB

BRI Hadirkan Layanan Perbankan Terapung untuk Masyarakat Pesisir dan Kepulauan

BRI Hadirkan Layanan Perbankan Terapung untuk Masyarakat Pesisir dan Kepulauan

Lampung | Senin, 08 Juni 2026 | 22:48 WIB

BRI Jangkau 27 Pulau Lewat Teras Kapal, Perkuat Inklusi Keuangan Nasional

BRI Jangkau 27 Pulau Lewat Teras Kapal, Perkuat Inklusi Keuangan Nasional

Jawa Tengah | Senin, 08 Juni 2026 | 22:46 WIB

Teras Kapal BRI Perluas Akses Keuangan hingga Kepulauan Lewat Semangat CX100 Danantara

Teras Kapal BRI Perluas Akses Keuangan hingga Kepulauan Lewat Semangat CX100 Danantara

Riau | Senin, 08 Juni 2026 | 22:44 WIB

6 Fakta Terungkapnya Kasus Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi

6 Fakta Terungkapnya Kasus Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi

Bogor | Senin, 08 Juni 2026 | 22:43 WIB

Skincare Berbasis Exosome Kian Populer, Apa Bedanya dengan Formula Biasa?

Skincare Berbasis Exosome Kian Populer, Apa Bedanya dengan Formula Biasa?

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 22:42 WIB