Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny G Plate, membantah dakwaan jaksa penuntut umum terkait korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022.
“Saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” ujar ,dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
Dalam persidangan tersebut, Plate didakwa korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8,032 triliun. Ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,8 miliar.
“Nanti saya buktikan,” ujar dia.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Plate melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, Plate dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Lebih lanjut, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Sementara itu, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima masih berstatus sebagai tersangka.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny Gerard Plate diduga menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020 hingga 2022.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00," ujar Jaksa Penuntut Umum Sutikno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Jaksa merinci bahwa Johnny menerima uang sebesar Rp10 miliar dengan cara menerima sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022 dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan cara memerintahkan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL).
Salam kurun waktu 2021 hingga 2022, jaksa mengatakan bahwa Johnny menerima fasilitas senilai Rp420 juta dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, masing-masing di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Johnny memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang untuk kepentingan dirinya.
Adapun rincian dari kepentingan Johnny, yakni pada April 2021 memberikan bantuan kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp200 juta.
"Pada Juni 2021 sebesar Rp250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur," ujar jaksa.