Duh! Luka Modric Terlibat Kasus Hukum, Terancam Hukuman Pidana Karena Berikan Keterangan Palsu

Suara Joglo

Jum'at, 30 Juni 2023 | 08:24 WIB
Duh! Luka Modric Terlibat Kasus Hukum, Terancam Hukuman Pidana Karena Berikan Keterangan Palsu
Luka Modric - Real Madrid (Giuseppe CACACE / AFP)

Pemain bintang Real Madrid Luka Modric terlibat dalam kasus hukum di negara asalnya Kroasia. Ia pun terancam harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Diketahui, Luka Modric dan Dejan Lovren diduga dikenai dakwaan oleh jaksa Kroasia pada Kamis setempat, karena pernah memberikan keterangan palsu pada kasus persidangan terkait korupsi sepak bola.

Pada 2017, kedua pemain tersebut menjadi saksi pada persidangan mantan petinggi Dinamo Zagreb Zdravko Mamic. Mereka saat itu dimintai kesaksian mengenai detail transfer keduanya dari klub juara Liga Kroasia tersebut, demikian dikutip dari AFP.

Saat itu Modric memaparkan detail transfernya Dinamo ke Tottenham Hotspur yang terjadi pada 2008. Ia kemudian bergabung dengan Real Madrid pada 2012.

Sedangkan Lovren memaparkan detail transfernya yang terjadi pada 2010, dari Dinamo ke klub Prancis Lyon.

Kedua pemain didakwa memberi kesaksian palsu pada 2018, namun dakwaan itu kemudian dicabut karena kurangnya bukti. Bagi Modric dakwaan itu dicabut pada 2018, dan Lovren baru mendapat hal serupa pada 2019.

Pada Kamis (29/6), jaksa dari Kota Osijek menuntut dua orang dengan hanya menyebut tahun kelahiran mereka, karena memberikan kesaksian palsu. Media lokal mengidentifikasi mereka sebagai Modric dan Lovren.

Modric didakwa karena memberikan kesaksian palsu pada 2017 oleh Pengadilan Osijek, demikian pernyataan jaksa, sambil menyebut tanggal ketika sang bintang Real itu memberi kesaksian pada persidangan Mamic. Sedangkan Lovren didakwa pada 1 September 2017.

Di Kroasia, hukuman maksimal untuk kesaksian palsu adalah lima tahun masa tahanan.

baca juga

Mamic dan tiga orang lainnya dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, yang merugikan Dinamo lebih dari 15 juta euro dan negara sebesar 1,5 juta euro.

Menurut dakwaan tersebut, mereka menggelapkan uang melalui kesepakatan fiktif saat melakukan transfer-transfer pemain.

Mamic yang disebut-sebut sebagai salah satu gembong penjahat di sepak bola negara Balkan tersebut, saat ini bersembunyi di Bosnia. Ia didakwa masa tahanan selama enam setengah tahun.

Modric didakwa hanya beberapa hari setelah Real memastikan ia bertahan di klub itu untuk semusim lagi, setelah memperpanjang kontraknya sampai Juni 2024.

Sang pemain tampil prima pada Piala Dunia 2018, untuk membawa Kroasia melaju sampai final sebelum akhirnya dikalahkan Prancis. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Resmi! Nacho Kapten Baru Real Madrid, Luka Modric dan Toni Kroos Jadi Deputi

Resmi! Nacho Kapten Baru Real Madrid, Luka Modric dan Toni Kroos Jadi Deputi

Bola | Kamis, 29 Juni 2023 | 20:14 WIB

Teken Kontrak Baru, Luka Modric Masih Berseragam Real Madrid Musim Depan

Teken Kontrak Baru, Luka Modric Masih Berseragam Real Madrid Musim Depan

Bola | Senin, 26 Juni 2023 | 20:08 WIB

Bek Tangguh Kroasia Josko Gvardiol Dikabarkan Sepakat Gabung Manchester City

Bek Tangguh Kroasia Josko Gvardiol Dikabarkan Sepakat Gabung Manchester City

Bola | Minggu, 25 Juni 2023 | 08:39 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1

Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1

Sumsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:36 WIB

Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi

Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi

Sumsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:26 WIB

UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun

UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:22 WIB

PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW

PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW

Sumsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:07 WIB

KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

Sumsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:57 WIB

Seret Kemenhut, KPK Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Bupati Kuansing

Seret Kemenhut, KPK Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Bupati Kuansing

Riau | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:51 WIB

Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan

Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan

Banten | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:47 WIB

×