Suara.com - Hangat dibicarakan mengenai sistem pemilu tertutup dan terbuka, yang dibahas di berbagai media oleh banyak tokoh. Perdebatan terus terjadi, dan diskusi yang menarik juga bisa dilihat di berbagai platform. Tapi sebenarnya apa beda sistem pemilu tertutup dan terbuka itu?
Sebenarnya banyak aspek yang dapat ditinjau ketika membicarakan perbedaan sistem pemilu tertutup dan terbuka. Secara lebih detail, akan dijelaskan di bawah ini.
1. Pelaksanaan
Sistem proporsional terbuka akan dilakukan dengan parpol yang mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama.
Sistem tertutup, parpol akan mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut akan ditentukan oleh parpol.
2. Metode Pemberian Suara
Sistem terbuka dilakukan dengan pemilih yang memilih salah satu nama calon.
Sistem tertutup dilakukan dengan pemilih yang memilih nama partai politik.
3. Penetapan Calon Terpilih
Baca Juga: Pembelaan Ketua KPU RI Pada Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik di DKPP
Di sistem terbuka, calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak yang diraih oleh calon.
Di sistem tertutup, calin terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapat dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
4. Derajat Keterwakilan
Sistem terbuka memiliki derajat keterwakilan yang tinggi, sebab pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.
Pada sistem tertutup, cenderung kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan dari publik.
5. Tingkat Kesetaraan Calon