Tanggapi Putusan PN Jakpus Lewat Hasto, Ketum PDIP Megawati Tolak Pemilu Tunda

Senin, 06 Maret 2023 | 13:51 WIB
Tanggapi Putusan PN Jakpus Lewat Hasto, Ketum PDIP Megawati Tolak Pemilu Tunda
Tanggapi Putusan PN Jakpus Lewat Hasto, Ketum PDIP Megawati Tolak Pemilu Tunda. (instagram/@presidenmegawati)

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari. 

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut. 

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," sambungnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI