Melawan! KPU RI Bakal Ajukan Banding Pekan Ini Atas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 07 Maret 2023 | 10:15 WIB
Melawan! KPU RI Bakal Ajukan Banding Pekan Ini Atas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umun atau KPU RI, Hasyim Asyari (tengah_) menyatakan bakal segera mengajukan banding terkait putusan PN Jakpus soal tunda Pemilu 2024. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya dikenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan," tuturnya.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," sambungnya.

Senada dengan Idham, Ketua KPU RI Hasyim Asyari juga menegaskan lihaknya bakal melawan atau menghadapi adanya putusan PN Jakpus tersebut.

"KPU akan upaya hukum banding," tuturnya.

Putusan

Sebelumnya Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU RI pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Baca Juga: Dasco Sebut Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Bicarakan Penggabungan Koalisi

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI