Soal Putusan PN Jakpus untuk Menunda Pemilu, Bawaslu Sebut Penyelenggara Pemilu Dilema

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:38 WIB
Soal Putusan PN Jakpus untuk Menunda Pemilu, Bawaslu Sebut Penyelenggara Pemilu Dilema
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu selama dua tahun, empat bulan, dan tujuh hari sebagai keputusan dilematis.

Pasalnya, putusan tersebut dinilai tidak demokratis karena konstitusi telah memberi amanat agar pemilu dilaksanakan secara periodik lima tahun sekali.

Tetapi di sisi lain, keputusan hakim juga memiliki kekuatan hukum yang dinilai perlu dihormati dan tidak boleh diintervensi.

"Kalau mau mengubah, ya itu di undang-undang dasar. Tidak melalui putusan Pengadilan. Tentu tidak elok lah. Namun, kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Bagja di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).

Untuk itu, keputusan ini disebut dilematis bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Terlebih, kekuasaan kehakiman juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Pasal 24.

"Pengadilan negeri menjadi bentuk suatu kekuasaan kehakiman yang diatur Undang-Undang Dasar pasal 24, itu harus dihormati sebagai kemandirian hakim. Hakim itu paling penting prinsipnya mandiri, tidak boleh diintervensi dalam hal putusannya. Kemudian tetapi, ada pasal yang lain, pasal 22 menyatakan bahwa pemilu itu lima tahun sekali," tutur Bagja.

Dia berharap permasalahan ini bisa segera menemukan titik terang sehingga pemilu tidak kembali diterpa isu-isu seperti penundaan dan masa jabatan presiden tiga periode.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

baca juga

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU. Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," sambungnya.

Adapun berikut putusan lengkap PN Jakpus:

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);.
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Mengguncang Partai Prima: Menang Gugatan Tunda Pemilu hingga Gugat KPU Lagi

Jejak Mengguncang Partai Prima: Menang Gugatan Tunda Pemilu hingga Gugat KPU Lagi

Kotak Suara | Selasa, 14 Maret 2023 | 16:15 WIB

Dihukum Tunda Pemilu, KPU Siap Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Pekan Ini!

Dihukum Tunda Pemilu, KPU Siap Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Pekan Ini!

News | Selasa, 07 Maret 2023 | 12:48 WIB

Melawan! KPU RI Bakal Ajukan Banding Pekan Ini Atas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024

Melawan! KPU RI Bakal Ajukan Banding Pekan Ini Atas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024

Kotak Suara | Selasa, 07 Maret 2023 | 10:15 WIB

Terkini

6 Sepatu Converse Warna Putih yang Diskon Besar di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan

6 Sepatu Converse Warna Putih yang Diskon Besar di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:51 WIB

Pencarian Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Perairan Lampung Selatan Dihentikan

Pencarian Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Perairan Lampung Selatan Dihentikan

Lampung | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:48 WIB

Ini Perbedaan Fitur Suzuki XL7 Tiap Varian, Mana yang Paling Pas?

Ini Perbedaan Fitur Suzuki XL7 Tiap Varian, Mana yang Paling Pas?

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:47 WIB

Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi Beda Berapa Tahun? Momen Kencan di Museum Bikin Gemas

Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi Beda Berapa Tahun? Momen Kencan di Museum Bikin Gemas

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:45 WIB

Realita Generasi Bertahan: Gaji Jalan di Tempat, Kebutuhan Lari Kencang

Realita Generasi Bertahan: Gaji Jalan di Tempat, Kebutuhan Lari Kencang

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:44 WIB

Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas

Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:40 WIB

Fajar/Fikri Evaluasi Diri Jelang Hadapi Wakil Taiwan di Babak Kedua Japan Open 2026

Fajar/Fikri Evaluasi Diri Jelang Hadapi Wakil Taiwan di Babak Kedua Japan Open 2026

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:40 WIB

Balita Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Nyawa Melayang Akibat Luka Parah di Kepala

Balita Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Nyawa Melayang Akibat Luka Parah di Kepala

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:39 WIB

Japan Open 2026: Usai Singkirkan Rasmus Gemke, Ubed Bidik Kejutan atas Anders Antonsen

Japan Open 2026: Usai Singkirkan Rasmus Gemke, Ubed Bidik Kejutan atas Anders Antonsen

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:36 WIB

Dihujani Kritik usai Pilih Yamaha, Jorge Martin Beri Jawaban Tegas!

Dihujani Kritik usai Pilih Yamaha, Jorge Martin Beri Jawaban Tegas!

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:33 WIB

×