Gugatan ini diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, Bawaslu mengabulkan tuntutan Partai Prima, tapi PTUN menolaknya secara resmi.
Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat yangpada akhirnya mengabulkan gugatan Partai Prima. Bawaslu kemudian meminta secara resmi pada KPU untuk melakukan verifikasi ulang berkas Partai Prima yang ditolak sebelumnya.
Demikian penjelasan tentang apa itu Partai Prima, parpol baru yang kecil-kecil cabe rawit.
Kontributor : Rima Suliastini