Sempat Tak Lulus, Partai Prima Kini Dinyatakan Penuhi Syarat Administrasi Pemilu 2024

Reza Gunadha

Sabtu, 01 April 2023 | 13:39 WIB
Sempat Tak Lulus, Partai Prima Kini Dinyatakan Penuhi Syarat Administrasi Pemilu 2024
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].

Suara.com - Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima akhirnya dinyatakan memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Kelulusan Partai Prima itu tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat," demikian tulisan dalam pengumuman itu, dilihat Suara.com, Sabtu (1/4/2023).

Seusai dinyatakan memenuhi syarat administrasi, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima mulai hari ini hingga 4 April mendatang.

Hal tersebut pun telah diatur dalam Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Hasyim di Jakarta, Jumat (31/3). Lalu, KPU dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada 21 April 2023.

Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima pada dua provinsi sejak Rabu (29/3) lalu.

Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

Kesempatan Prima mengikuti verifikasi administrasi perbaikan bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait laporan Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU RI.

Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

baca juga

Salah satunya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Setelah menggelar rapat teknis dengan Prima di Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023, untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Penyampaian dokumen itu dilakukan mulai dari Jumat (24/3) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3) pukul 18.30 WIB.

Dalam masa perbaikan itu, Prima memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 pada dua provinsi, yakni Papua dan Riau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Sosialisasikan Penambahan Dapil Pemilu 2024, Ada 6 Dapil di Kabupaten Garut pada Pemilu 2024

KPU Sosialisasikan Penambahan Dapil Pemilu 2024, Ada 6 Dapil di Kabupaten Garut pada Pemilu 2024

Garut | Jum'at, 31 Maret 2023 | 16:44 WIB

KPU Minta Data Temuan Bawaslu yang Sebut 6,4 Juta Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

KPU Minta Data Temuan Bawaslu yang Sebut 6,4 Juta Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Kotak Suara | Jum'at, 31 Maret 2023 | 16:07 WIB

KPU Klaim Coklit Sudah Hampir 100 Persen, Potensial Pemilih Lebih dari 204 Juta Penduduk

KPU Klaim Coklit Sudah Hampir 100 Persen, Potensial Pemilih Lebih dari 204 Juta Penduduk

Kotak Suara | Jum'at, 31 Maret 2023 | 15:53 WIB

Kena Sanksi karena Langgar Kode Etik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Punya Harta Rp7,6 M

Kena Sanksi karena Langgar Kode Etik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Punya Harta Rp7,6 M

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 14:41 WIB

Kronologi Ketua KPU Diberi Sanksi Peringatan, Gegara Gaduh Soal Pemilu Proporsional Tertutup

Kronologi Ketua KPU Diberi Sanksi Peringatan, Gegara Gaduh Soal Pemilu Proporsional Tertutup

Kotak Suara | Jum'at, 31 Maret 2023 | 13:59 WIB

Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Gubernur Bali dan Soekarno Dinilai Sama-sama Mengguncangkan Dunia

Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Gubernur Bali dan Soekarno Dinilai Sama-sama Mengguncangkan Dunia

Denpasar | Jum'at, 31 Maret 2023 | 12:00 WIB

Mantan Ketua KPU RI Bandingkan Gibran Dengan Gubernur Bali, Ternyata Karena Hal Ini

Mantan Ketua KPU RI Bandingkan Gibran Dengan Gubernur Bali, Ternyata Karena Hal Ini

Denpasar | Jum'at, 31 Maret 2023 | 10:45 WIB

Langgar Etik Gegara Ucapan Proporsional Tertutup, Ketua KPU Hanya Dikenai Sanksi Teguran Oleh DKPP

Langgar Etik Gegara Ucapan Proporsional Tertutup, Ketua KPU Hanya Dikenai Sanksi Teguran Oleh DKPP

Kotak Suara | Jum'at, 31 Maret 2023 | 09:50 WIB

Bawaslu Temukan 6 Juta Lebih Pemilih untuk Pemilu 2024 Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Temukan 6 Juta Lebih Pemilih untuk Pemilu 2024 Tak Penuhi Syarat

Kotak Suara | Rabu, 29 Maret 2023 | 17:19 WIB

Putusan Bawaslu Perintahkan KPU Verifikasi Ulang Partai Prima, Komisi II DPR: Ini Bisa Merembet Ke Mana-mana!

Putusan Bawaslu Perintahkan KPU Verifikasi Ulang Partai Prima, Komisi II DPR: Ini Bisa Merembet Ke Mana-mana!

News | Senin, 27 Maret 2023 | 19:09 WIB

Terkini

Tiga Polisi di Bengkalis Demosi 3 Tahun, Patsus 30 Hari Imbas Kasus Penganiayaan

Tiga Polisi di Bengkalis Demosi 3 Tahun, Patsus 30 Hari Imbas Kasus Penganiayaan

Riau | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:43 WIB

Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Besok

Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Besok

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Diskon Istimewa, Manfaatkan Promo HUT Superindo dan BRI Selama Agustus 2026

Diskon Istimewa, Manfaatkan Promo HUT Superindo dan BRI Selama Agustus 2026

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:38 WIB

5 Perbedaan Rice Cooker Digital vs Manual, Mana yang Paling Awet dan Tahan Lama?

5 Perbedaan Rice Cooker Digital vs Manual, Mana yang Paling Awet dan Tahan Lama?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Jadwal Lengkap Persib Bandung di Super League 2026/2027: Era Baru Igor Tolic Dimulai

Jadwal Lengkap Persib Bandung di Super League 2026/2027: Era Baru Igor Tolic Dimulai

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Isu OTT Pejabat Pemkab Bogor Merebak, Sekda: Kami Masih Pantau Perkembangan

Isu OTT Pejabat Pemkab Bogor Merebak, Sekda: Kami Masih Pantau Perkembangan

Bogor | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:34 WIB

Negara Tetangga RI Tiba-tiba Alami Ledakan Pengangguran, 15.800 Lapangan Kerja Hilang

Negara Tetangga RI Tiba-tiba Alami Ledakan Pengangguran, 15.800 Lapangan Kerja Hilang

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:34 WIB

Ijazah Masih Penting, Tapi Kenapa Dunia Kerja Hanya Melihat Portofolio?

Ijazah Masih Penting, Tapi Kenapa Dunia Kerja Hanya Melihat Portofolio?

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:30 WIB

Pasar Tumpah Diduga Jadi Biang Kecelakaan Maut Pelajar Kramat Jati, Pramono Perintahkan Penertiban

Pasar Tumpah Diduga Jadi Biang Kecelakaan Maut Pelajar Kramat Jati, Pramono Perintahkan Penertiban

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:29 WIB

×