"Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan hidayah," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, putusan kedua perkara tersebut telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022 lalu.
Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.