Putuskan Bagi-bagi Duit Di Amplop Berlogo PDIP Bukan Pelanggaran, Bawaslu: Belum Masuk Masa Kampanye

Kamis, 06 April 2023 | 12:29 WIB
Putuskan Bagi-bagi Duit Di Amplop Berlogo PDIP Bukan Pelanggaran, Bawaslu: Belum Masuk Masa Kampanye
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, peristiwa bagi-bagi duit dalam amplop berlogo PDIP yang diklaim sebagai pembagian zakat di Sumenep, Jawa Timur bukan pelanggaran pemilu.

Hal itu diputuskan Bawaslu setelah melakukan penelusuran atas peristiwa bagi-bagi uang di amplop merah bergambar anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah.

"Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada awak media, Kamis (6/4/2023).

Menurut dia, kegiatan pembagian uang senilai Rp 300 ribu per amplop berlogo PDIP dengan gambar anggota DPR Fraksi PDIP Said Abdullah dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi itu bukan bentuk kampanye.

Alasannya, jadwal kampanye belum dimulai. Bagja menyebut kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," tutur Bagja.

Pertimbangan Bawaslu lainnya ialah Said Abdullah hingga saat ini bukan kandidat atau calon peserta pemilu karena tahapan pemilu belum memasuki pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden.

Perlu diketahui, Bawaslu melakukan penelusuran peristiwa pembagian uang dengan amplop berlogo PDIP di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pembagian amplop itu dilakukan di Masjid Abdullah Syehan Beghraf Kecamatan Batang-Batang, Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, serta Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.

Baca Juga: Bawaslu Putuskan Bagi-bagi Duit Politisi PDIP di Masjid Sumenep Bukan Pelanggaran Pemilu, Ini Penjelasannya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI