KPU Berencana Revisi PKPU soal Pemilu, Atur Iklan Kampanye di Medsos

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 13 April 2023 | 19:54 WIB
KPU Berencana Revisi PKPU soal Pemilu, Atur Iklan Kampanye di Medsos
Anggota KPU August Mellaz (jas hitam). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan revisi pada Peraturan KPU atau PKPU tentang kampanye di Pemilu 2024.

Anggota KPU August Mellaz menjelaskan pada Pemilu 2019 aturan yang digunakan ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian dilanjutkan dengan PKPU Nomor 23 dan 33 tahun 2018.

"Untuk Peraturan KPU tentang kampanye di tahun 2024 mendatang, kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi bahwa rencananya dilakukan sejumlah revisi," kata Mellaz di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).

Rencananya, revisi PKPU akan mendefinisikan kampanye melalui media sosial dan kanal lainnya.

"Itu yang kemudian perlu didefinisikan tersendiri sedangkan definisi kampanye dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak akan mengalami perubahan," tambah dia.

Dalam konteks kebutuhan iklan dan kampanye melakui media sosial, Mellaz menegaskan internal KPU telah bersepakat untuk melakukan revisi.

Nantinya, kata Mellaz, KPU akan mengkaji iklan dan kampanye di media sosial yang dibiayai oleh peserta pemilu.

"Termasuk sejauh mana peserta pemilu punya ruang gerak menggunakan medsos untuk kampanye," tambah Mellaz.

Mengenai jenis-jenis larangan yang akan diberlakukan terhadap aktifitas kampanye, dia menjelaskan revisi PKPU masih akan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Andalan Jokowi, Erick Thohir Dianggap Berpeluang Diusung Jadi Cawapres Koalisi Besar

Jadi Andalan Jokowi, Erick Thohir Dianggap Berpeluang Diusung Jadi Cawapres Koalisi Besar

Kotak Suara | Kamis, 13 April 2023 | 18:59 WIB

Hasil Penelitian TII: KPU Punya Tiga Pekerjaan Rumah Soal Penataan Regulasi Kampanye

Hasil Penelitian TII: KPU Punya Tiga Pekerjaan Rumah Soal Penataan Regulasi Kampanye

News | Kamis, 13 April 2023 | 18:39 WIB

Klaim Buka Komunikasi, Koalisi Besar Tak Masalah Kalau PDIP Pilih Maju Pilpres Sendirian

Klaim Buka Komunikasi, Koalisi Besar Tak Masalah Kalau PDIP Pilih Maju Pilpres Sendirian

Kotak Suara | Kamis, 13 April 2023 | 18:13 WIB

Elite PDIP Anggap Capres di Koalisi Besar Gampang Dibahas, Asal Para Ketum Parpol Duduk Bareng

Elite PDIP Anggap Capres di Koalisi Besar Gampang Dibahas, Asal Para Ketum Parpol Duduk Bareng

Kotak Suara | Kamis, 13 April 2023 | 17:26 WIB

Sandiaga yang Klaim Tak Mematok Jalur Cawapres Sampai Harus Hijrah ke PPP

Sandiaga yang Klaim Tak Mematok Jalur Cawapres Sampai Harus Hijrah ke PPP

Kotak Suara | Kamis, 13 April 2023 | 16:53 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB