Usai dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi itu, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima.
Hal tersebut diatur dalam Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Hasyim di Jakarta, Jumat (31/3).
KPU dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada tanggal 21 April 2023.
Kesempatan Prima mengikuti verifikasi administrasi ulang atau perbaikan bermula dari putusan Bawaslu terkait dengan laporan Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU.
Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.
Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.