Poin-poin Kesepakatan Elite Demokrat-PKB Usai Pertemuan Di Cikeas

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 04 Mei 2023 | 05:23 WIB
Poin-poin Kesepakatan Elite Demokrat-PKB Usai Pertemuan Di Cikeas
Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers usai bertemu Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Puri Cikeas, Bogor, Rabu (3/5/2023) malam. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Komunikasi menjadi sangat penting untuk mengokohkan solidaritas dan silaturahim sehingga diskusi kami menyangkut tantangan pembangunan, termasuk persiapan masing-masing partai menghadapi Pemilu 2024,” kata Muhaimin Iskandar.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar beserta beberapa jajaran pengurus pusat PKB berkunjung ke kediaman Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas, Bogor, Rabu. Jajaran petinggi PKB pun bertemu dan berdiskusi dengan SBY, AHY, dan jajaran pengurus pusat Demokrat selama lebih dari 1 jam.

Selepas pertemuan di perpustakaan pribadi SBY itu, AHY dan Muhaimin lanjut bertemu empat mata selama lebih dari 30 menit.

Beberapa petinggi partai politik memanfaatkan momen lebaran untuk saling bersilaturahmi dan menjajaki peluang bekerja sama untuk Pilpres dan Pemilu 2024.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI