Poin-poin Kesepakatan Elite Demokrat-PKB Usai Pertemuan Di Cikeas

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 04 Mei 2023 | 05:23 WIB
Poin-poin Kesepakatan Elite Demokrat-PKB Usai Pertemuan Di Cikeas
Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers usai bertemu Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Puri Cikeas, Bogor, Rabu (3/5/2023) malam. (Suara.com/Bagaskara)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI