Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)
Kelakar Cak Imin Usai Pertemuan Di Cikeas: Kalau Mas AHY Menang, Jangan Lupakan Saya
Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 04 Mei 2023 | 10:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Blak-blakan! Ternyata Ini Alasan Kader Partai Demokrat Purwakarta Mengundurkan Diri Secara Massal
04 Mei 2023 | 10:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kotak Suara | 06:12 WIB
Kotak Suara | 14:37 WIB
Kotak Suara | 23:22 WIB
Kotak Suara | 20:51 WIB
Kotak Suara | 20:27 WIB
Kotak Suara | 12:34 WIB