KPU, Bawaslu, dan DKPP Gelar Rapat Malam Ini, Bahas Apa?

Selasa, 09 Mei 2023 | 11:23 WIB
KPU, Bawaslu, dan DKPP Gelar Rapat Malam Ini, Bahas Apa?
Komisioner KPU Idham Holik saat menjawab pertanyaan awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan adanya aturan pada PKPU dimaksud, kata dia, daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah kursi yang tersedia sebanyak 4, 7, 8, dan 11 akan menghasilkan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.

"Perempuan yang harusnya berkompetensi di Pemilu 2024, lalu tidak mendapatkan tiket itu karena keterwakilan perempuan didistorsi, dieliminasi oleh ketentuan itu," ujar Titi.

Di sisi lain, Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan PKPU itu telah dikonsultasikan dengan Komisi II DPR dalam proses legal drafting.

"Ketika dilakukan pembulatan secara matematika murni, maka 0 sampai dengan 0,4 itu dibulatkan ke bawah dan 0,5 atau lebih itu dibulatkan ke atas," tutur Idham di Kantor KPU, hari ini.

"Ini kan standarnya standar matematika. Pembulatan bukan hal baru dalam dunia matematika," lanjut dia.

Adapun bunyi pasal 8 dalam PKPU yang dimaksud ialah:

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau

b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Baca Juga: Jadi Parpol Pertama, PKS Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU Banyumas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI