KPU, Bawaslu, dan DKPP Gelar Rapat Malam Ini, Bahas Apa?

Selasa, 09 Mei 2023 | 11:23 WIB
KPU, Bawaslu, dan DKPP Gelar Rapat Malam Ini, Bahas Apa?
Komisioner KPU Idham Holik saat menjawab pertanyaan awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023). (Suara.com/Dea)

Adapun bunyi pasal 8 dalam PKPU yang dimaksud ialah:

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau

b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI