KPU, Bawaslu, dan DKPP Gelar Rapat Malam Ini, Bahas Apa?

Selasa, 09 Mei 2023 | 11:23 WIB
KPU, Bawaslu, dan DKPP Gelar Rapat Malam Ini, Bahas Apa?
Komisioner KPU Idham Holik saat menjawab pertanyaan awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Para lembaga penyelenggara pemilu akan mengadakan rapat tripartite, Selasa (9/5/2023) malam. Rapat tersebut diadakan di tengah polemik perihal keterwakilan perempuan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Pertemuan malam ini akan dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Komisioner KPU Idham Holik menyebut agenda pembahasan dalam pertemuan ini ialah rapat koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu.

"Tripartite ini pada umumnya dijadikan momentum bagi kami untuk membahas hal-hal yang sifatnya strategis dan memastikan bahwa sesama penyelenggara memiliki komitmen untuk pemilu yang berintegritas," kata Idham saat dihubungi pada Selasa (9/5/2023).

Saat ditanya tentang rencana adanya pembahasan soal keterwakilan perempuan bersama Bawaslu dan DKPP, Idham tidak menjawab secara detil.

"Pada umumnya, memang dalam rapat tripartite itu dibahas isu-isu strategis ya," ujar dia.

Sebelumnya, Bawaslu menerima audiensi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang menolak Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8.

Menurut Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 berdampak pada berkurangnya keterwakilan perempuan dalam Pileg 2024.

"Jadi, selama ini apa yang disampaikan KPU hanya menempatkan Pasal 8 Ayat 2 Huruf b sebagai rumus matematika yang digunakan secara internasional," kata Titi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Jadi Parpol Pertama, PKS Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU Banyumas

"Tetapi ini melepaskannya dari konteks bahwa undang-undang mewajibkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," tambah dia.

Dengan adanya aturan pada PKPU dimaksud, kata dia, daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah kursi yang tersedia sebanyak 4, 7, 8, dan 11 akan menghasilkan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.

"Perempuan yang harusnya berkompetensi di Pemilu 2024, lalu tidak mendapatkan tiket itu karena keterwakilan perempuan didistorsi, dieliminasi oleh ketentuan itu," ujar Titi.

Di sisi lain, Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan PKPU itu telah dikonsultasikan dengan Komisi II DPR dalam proses legal drafting.

"Ketika dilakukan pembulatan secara matematika murni, maka 0 sampai dengan 0,4 itu dibulatkan ke bawah dan 0,5 atau lebih itu dibulatkan ke atas," tutur Idham di Kantor KPU, hari ini.

"Ini kan standarnya standar matematika. Pembulatan bukan hal baru dalam dunia matematika," lanjut dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI