Merugikan Bacaleg, NasDem Heran PDIP Ngotot Pengin Pemilu Proporsional Tertutup

Selasa, 23 Mei 2023 | 18:03 WIB
Merugikan Bacaleg, NasDem Heran PDIP Ngotot Pengin Pemilu Proporsional Tertutup
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Suara.com - Ahli yang dihadirkan Partai NasDem I Gusti Putu Artha heran dengan sikap PDIP yang dinilai mendorong perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak terkait Partai Garuda dan Partai Nasdem.

"Saya juga heran kenapa PDIP menolak sistem proporsional terbuka," kata Putu di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, Putu menegaskan bahwa proporsional tertutup akan merugikan bakal calon legislatif (bacaleg) yang ingin maju tanpa politik uang tetapi memiliki massa pemilih yang banyak.

"Bahkan, kalau kemudian PDIP yang selama ini sangat ngotot soal sistem proporsional terbuka, saya bisa memberi gambaran," ucap Putu.

Dia memberikan contoh anggota DPR RI dari PDIP di daerah pemilihan provinsi Bali yang berjumlah enam orang. Dia menyebut keenam orang tersebut secara finansial bukan orang yang bisa melakukan politik uang.

Mereka umumnya berlatar belakang aktivis perubahan yang memiliki banyak basis pemilih karena rekam jejak dan pelayanannya kepada masyarakat.

"Ini proses kepemimpinan politik yang sebetulnya, menurut hemat saya, sistem proporsional terbuka ini sangat dinikmati oleh PDIP karena dia punya basis massa yang sangat kuat di bawah dan branding partai yang sangat kuat," tutur Ketua Komisi Saksi Nasional DPP NasDem itu.

Sebelumnya, enam orang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada November 2022 lalu.

Baca Juga: MK Diminta Putuskan Sistem Pemilu di Akhir Juni

Salah satu pemohon judicial review tersebut ialah Demas Brian Wicaksono yang diketahui sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemohon lainnya ialah Yuwono Pintadi, Farurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI