KPU Akan Tambah Jatah Akun Media Sosial Peserta Pemilu untuk Kampanye

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:36 WIB
KPU Akan Tambah Jatah Akun Media Sosial Peserta Pemilu untuk Kampanye
Ilustrasi / akun media sosial peserta pemilu 2024 akan ditambah.(Pixabay/LoboStudioHamburg)

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan pihaknya akan menambah jatah jumlah akun media sosial yang bisa digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye.

Nantinya, lanjut dia, peserta pemilu diperbolehkan untuk memiliki maksimal 20 akun pada setiap platform media sosial.

Hal itu nantinya akan dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu.

Menurut August Mellaz, jumlah tersebut bertambah dua kali lipat dari aturan sebelumnya pada Pemilu 2019 lalu. Pada pemilu sebelumnya, maksimal akun peserta pemilu hanya sepuluh per platform media sosial.

"Pada PKPU sebelumnya (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dalam Pasal 35 ayat 2) itu kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata Mellaz dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II, Senin (29/5/2023).

"Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini, kami perbanyak dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," tambah dia.

Selain itu kata Agust, KPU akan menyiapkan aturan soal mekanisme penutupan akun media sosial usai masa kampanye. Pasalnya, pada Pemilu 2019 lalu, akun-akun kampanye masih aktif pada masa tenang.

"Penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Ini berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," tutur dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR RI Ingatkan Caleg dan Parpol Tak Gunakan Dana dari Jaringan Narkoba saat Pemilu 2024: Tidak Bisa Ditolerir

DPR RI Ingatkan Caleg dan Parpol Tak Gunakan Dana dari Jaringan Narkoba saat Pemilu 2024: Tidak Bisa Ditolerir

| Selasa, 30 Mei 2023 | 14:44 WIB

Jokowi Cawe-cawe Pemilu 2024, Waketum Gerindra: Yang Disampaikan Sangat Benar, Jangan Dianggap Salah

Jokowi Cawe-cawe Pemilu 2024, Waketum Gerindra: Yang Disampaikan Sangat Benar, Jangan Dianggap Salah

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 13:00 WIB

Bambang Pacul PDIP Yakin Jokowi Cawe-cawe sesuai Adab: Gak akan Intervensi

Bambang Pacul PDIP Yakin Jokowi Cawe-cawe sesuai Adab: Gak akan Intervensi

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 12:47 WIB

Kepala Negara bukan Petugas Partai! Demokrat Sentil Jokowi Tak Cawe-cawe di Pemilu, Apalagi sampai Gerakan Aparat

Kepala Negara bukan Petugas Partai! Demokrat Sentil Jokowi Tak Cawe-cawe di Pemilu, Apalagi sampai Gerakan Aparat

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 12:03 WIB

Denny Indrayana sampaikan Pesan kepada Publik Soal Rumor Putusan MK: Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Denny Indrayana sampaikan Pesan kepada Publik Soal Rumor Putusan MK: Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara

| Selasa, 30 Mei 2023 | 11:40 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB