Jokowi Ikut Cawe-cawe, Bolehkah Presiden Dukung Kandidat Capres?

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:31 WIB
Jokowi Ikut Cawe-cawe, Bolehkah Presiden Dukung Kandidat Capres?
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (Instagram/@jokowi)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa bahwa dirinya boleh cawe-cawe atau ikut campur dalam kompetisi politik demi kepentingan bangsa dan negara, serta tidak menyimpang dari konstitusi. Ia juga mengaku jika langkah itu bertujuan agar pembangunan bisa dilanjutkan meski ada perubahan kepemimpinan. 

"(Saya) Cawe-cawe untuk negara, untuk kepentingan nasional. Saya cawe-cawe dalam arti positif, masa tidak boleh? Masa tidak boleh berpolitik? Tidak ada konstitusi yang dilanggar. Untuk negara ini, saya bisa cawe-cawe," ujar Jokowi ketika menemui sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/5/2023).

Jokowi sebelumnya disebut-sebut mengendorse bakal calon presiden (Bacapres) Partai Gerindra, Prabowo Subianto dengan mengajaknya ke beberapa agenda kunjungan. Dalam sebuah acara pada November 2022, ia juga menyinggung soal sosok pemimpin berambut putih.

Istilah cawe-cawe pun mulai disematkan kepada orang nomor satu di Indonesia itu. Namun, apa yang dilakukan Jokowi rupanya dianggap salah oleh sejumlah pihak. Lantas, apakah seorang presiden boleh mendukung kandidat capres tertentu?

Apakah Presiden Boleh Mendukung Kandidat Capres?

Sistem hukum di Indonesia tidak melarang presiden, wakil presiden, atau kepala daerah yang ingin memberikan dukungan terhadap kandidat capres dan cawapres tertentu.

Dukungan ini dilarang jika diberikan lembaga peradilan, personel BUMN/BUMD, BPK, dan Bank Indonesia hingga pejabat negara non-struktural, ASN, TNI, Polri, serta perangkat desa.

Meski begitu, mendukung capres dan cawapres juga harus sesuai porsinya. Jika kandidat telah sudah terdaftar sebagai jabatan terkait pada penyelenggaraan pemilu, maka segala jenis endorsement bisa dianggap kampanye.

Berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memakai fasilitas pemerintah, tempat ibadah, serta tempat pendidikan adalah bentuk-bentuk pelanggaran kampanye.

Maka dari itu, presiden perlu memperhatikan segala bentuk narasi yang akan diucapkan saat memberikan sambutan di hadapan publik. Jika isinya soal dukungan terhadap kandidat capres dalam forum resmi pemerintah, ia bisa dibilang melanggar aturan.

Di sisi lain, presiden sebagai orang nomor satu di sebuah negara, tak diperkenankan meminta publik mendukung capres dan cawapres tertentu. Mengingat rakyat memiliki hak untuk memutuskan pilihannya sendiri.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi & Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem) FH-UMI, Fahri Bachmid pun menilai bahwa presiden yang mendukung capres, tidak salah. Selama, tidak ada atribut kepresidenan di dalamnya.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan bahwa dukungan dapat menjadi terlarang jika melanggar Pasal 547 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana pejabat yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, akan dihukum maksimal 3 tahun penjara.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari juga menyebut jika apa yang dilakukan Jokowi itu tak salah. Namun, ia mengkriik manuver politik sang presiden. Hal ini, menurutnya bisa membuat pemilu tidak kondusif karena ada keberpihakan yang ditonjolkan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Ada Musuh Dalam Selimut, Adian Napitupulu: Pak Presiden Biayai Lawan Sendiri

Sebut Ada Musuh Dalam Selimut, Adian Napitupulu: Pak Presiden Biayai Lawan Sendiri

Malang | Selasa, 30 Mei 2023 | 16:18 WIB

Bantah Isu Kontrak Politik Ganjar dan Megawati, Bambang Pacul PDIP: Kok Kayak Karyawan Kerja Aja

Bantah Isu Kontrak Politik Ganjar dan Megawati, Bambang Pacul PDIP: Kok Kayak Karyawan Kerja Aja

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 16:17 WIB

Bukan Gibran, Ini Pria yang Pasang Badan Usai Selvi Ananda Disebut Budak Seks

Bukan Gibran, Ini Pria yang Pasang Badan Usai Selvi Ananda Disebut Budak Seks

| Selasa, 30 Mei 2023 | 16:08 WIB

Rentetan Reaksi Keras Oposisi Usai Jokowi Mau Cawe-cawe di Pemilu 2024

Rentetan Reaksi Keras Oposisi Usai Jokowi Mau Cawe-cawe di Pemilu 2024

Kotak Suara | Selasa, 30 Mei 2023 | 15:34 WIB

CEK FAKTA: Gibran Mengundurkan Diri dari Wali Kota Solo, Jadi Cawapres Anies di 2024, Benarkah?

CEK FAKTA: Gibran Mengundurkan Diri dari Wali Kota Solo, Jadi Cawapres Anies di 2024, Benarkah?

| Selasa, 30 Mei 2023 | 15:25 WIB

Perintah Jokowi ke Kapolri: Berantas Oknum Backing TPPO

Perintah Jokowi ke Kapolri: Berantas Oknum Backing TPPO

| Selasa, 30 Mei 2023 | 15:02 WIB

PPP Prioritaskan Kestabilan Politik dengan Dukung Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024

PPP Prioritaskan Kestabilan Politik dengan Dukung Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024

| Selasa, 30 Mei 2023 | 14:45 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB