Di sisi lain, presiden sebagai orang nomor satu di sebuah negara, tak diperkenankan meminta publik mendukung capres dan cawapres tertentu. Mengingat rakyat memiliki hak untuk memutuskan pilihannya sendiri.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi & Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem) FH-UMI, Fahri Bachmid pun menilai bahwa presiden yang mendukung capres, tidak salah. Selama, tidak ada atribut kepresidenan di dalamnya.
Lebih lanjut, Fahri mengatakan bahwa dukungan dapat menjadi terlarang jika melanggar Pasal 547 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana pejabat yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, akan dihukum maksimal 3 tahun penjara.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari juga menyebut jika apa yang dilakukan Jokowi itu tak salah. Namun, ia mengkriik manuver politik sang presiden. Hal ini, menurutnya bisa membuat pemilu tidak kondusif karena ada keberpihakan yang ditonjolkan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti