Ia menyebut apa yang disampaikan Denny tidak benar karena penetapan keputusannya saja belum dilakukan. Selain itu, MK juga menegaskan tidak akan terpengaruh dengan kabar burung tersebut dan tetap berada dalam koridor yang seharusnya.
Bicara PK Moeldoko
Denny juga sempat menyinggung soal tersangka korupsi di Mahkamah Agung (MA) yang akan dibantu kasusnya asal memenangkan peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko atas legalitas Partai Demokrat.
Dalam pernyataannya, ia meyakini PK kubu Moeldoko bakal dimenangkan oleh MA. Adapun informasi itu diperolehnya dari salah satu rekan sesama advokat. Namun, ia tidak mengungkap secara rinci terkait sosok sumber yang dimaksud.
Sebut tak bocorkan rahasia negara
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat meminta polisi memeriksa Denny yang mengaku menerima informasi soal putusan MK terkait sistem proporsional tertutup.
Menurutnya, apa yang dilakukan mantan Wamenkumham itu termasuk pembocoran rahasia negara. Namun, hal tersebut dibantah Denny yang menyebut jika ia tak membocorkan rahasia negara sebab tak menerimanya dari orang-orang di lingkungan MK.
Dilaporkan ke polisi
Atas pernyataannya soal putusan MK, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/5/2023) terkait dugaan ujaran kebencian, berita hoax atau bohong, penghinaan terhadap penguasa, serta pembocoran rahasia negara.
Baca Juga: Ahmad Syaikhu Kasih Kode Keras Sandiaga Uno Bisa Jadi Cawapres Anies Baswedan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut laporan ini dibuat oleh AWW dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 31 Mei 2023. Ia pun terancam dijerat sejumlah pasal.