Ia menegaskan bahwa sistem pemilu adalah bagian dari kewenangan pembuat undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah. Sikap delapan partai politik yang ada di DPR sangat jelas, yaitu menolak sistem proporsional tertutup.
"Mungkin kondisi ini juga yang mendorong MK harus terlibat dalam dunia politik sebagai jalan pintas untuk menyerang inti partai," ucap Yanuar.
Pada akhirnya, katanya, MK akan diuji dalam kecerdasan dan kebijaksanaan politiknya. Padahal, ini bukanlah perdebatan akademik tentang konsep sistem pemilu, melainkan permainan politik yang berbahaya.
"Jika MK dapat keluar dari pusaran politik yang gegabah ini, MK akan dicatat dalam sejarah sebagai penyelamat demokrasi. Kita tunggu saja keputusan MK nanti," katanya.