Jika MK Putuskan Proporsional Tertutup, Bakal Caleg Hingga UU Pemilu akan Terimbas

Selasa, 13 Juni 2023 | 19:28 WIB
Jika MK Putuskan Proporsional Tertutup, Bakal Caleg Hingga UU Pemilu akan Terimbas
Peneliti Perludem Fadil Ramadhanil. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Peneliti Perludem Fadil Ramadhanil mengkhawatirkan dampak terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.

Menurutnya, putusan MK akan dijatuhkan di tengah tahapan pemilu tetapi masih jauh dari waktu pengubahan daftar calon sementara (DCS). Dengan begitu, dia menilai ada indikasi partai politik peserta pemilu bisa mengubah bacalegnya.

"Perubahan sistem pemilu tidak akan berdampak kepada caleg saja, tapi kalau MK mengabulkan sistem tertutup kalaununtuk pemilu apalagi dalam 2024 itu akan berakibat pada wajib berubahnya Undang-undang pemilu," kata Fadil kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan banyak pasal dalam UU pemilu yang harus diubah jika berubahnya sistem pemilu tersebut. Berdasarkan penelitiannya, terdapat 21 hingga 24 pasal berkaitan yang harus disesuaikan jika sistem pemilu diubah.

"Itu enggak mungkin dilakukan di tengah tahapan pemilu. Ketentuan kampanye akan diubah, ketentuan penghitungan dana kapitulasi suara akan diubah, kemudian ketentuan soal penegakan hukum akan diubah. Itu tidak mungkin akan diputus oleh MK dan tidak mungkin menghentikan tahapan pemilu sembari mengubah UU pemilu," tutur Fadil.

Perlu diketahui, MK akan segera membacakan putusan perihal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.

"Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian keterangan jadwal agenda MK, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Sebelumnya, MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Baca Juga: Kasih Bawaslu Akses Terbatas di Silon, Perludem: KPU Gak Paham Soal Data Pribadi

Meski begitu, delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI