KPU Provinsi Kaltim Dinyatakan Bersalah, 24 Bacaleg Partai Garuda Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu

Rabu, 05 Juli 2023 | 12:58 WIB
KPU Provinsi Kaltim Dinyatakan Bersalah, 24 Bacaleg Partai Garuda Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Galih Akbar Tanjung saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPU RI kemudian menerbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 pada 17 Mei 2023. Surat tersebut memberikan partai politik, termasuk Partai Garuda untuk melengkapi dokumen persyaratan.

Namun, justru terjadi penambahan bacaleg yang diajukan Partai Garuda. Semula, Partai Garuda hanya mengajukan 24 orang tetapi bertambah menjadi 52 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI