Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami dengan teman-teman dukcapil dalam waktu dekat akan ada pertemuan karena memang sesaat setelah rekapitulasi, kami punya komitmen untuk menindaklanjutinya," kata Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Lolly Suhenty kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Lebih lanjut, salah satu pembahasan yang akan dilakukan dengan Ditjen Dukcapil ialah mengenai temuan sekitar 4 juta orang dalam DPT yang tidak memiliki e-KTP.
"Kenapa ini menjadi penting? Kalau kemudian ada yang menyatakan tanpa e-KTP pun bisa nyoblos dengan kartu keluarga, sesungguhnya kita nggak boleh lupa, di undang-undang (Nomor 7/2017) itu yang diatur adalah penggunaan melalui e-KTP," tutur Lolly.
Kemudian, lanjut dia, KPU juga perlu memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur pemungutan suara bisa menggunakan surat keterangan bila tidak ada e-KTP.
"Surat keterangan itu kan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," tambah Lolly.
Untuk itu, dia meminta KPU untuk berkoordinasi dengan Kemendragi untuk mengidentifikasi DPT yang tidak memiliki e-KTP.
"Apakah betul 4.005.275 ini benar-benar sudah terdaftar di DPT atau jangan-jangan belum terdaftar di DPT? Apakah sudah ada di DPT tapi sudah melakukan perekaman dan belum ada KTP-elnya, atau jangan-jangan dia memang belum direkam? Kan ini harus dicek," tandas Lolly.
Perlu diketahui, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pendataan dan penyusunan DPT dipastikan merujuk pada data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Mengenai temuan Bawaslu yang menyebut ada 4 juta pemilih yang tidak memiliki e-KTP, Betty mengatakan pihaknya merujuk pada DP4 yang kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit)
“Artinya, anak-anak yang kami coklit, pada hari coklit belum 17 tahun kan belum punya e-KTP. Apa alat bukti selain e-KTP? Boleh surat keterangan? Enggak boleh kata Kemendagri. Akhirnya pakai kartu keluarga (KK). karena anak yang lahir itu ada NIK-nya,” tandas Betty.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan 4.005.275 orang dalam DPT tidak memiliki e-KTP.
Lolly menjelaskan 4 juta pemilih tanpa KTP itu umumnya pemilih pemula atau orang yang baru akan berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.