Selanjutnya, terdapat pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai bagian dari upaya mempertahankan legacy-nya.
Dalam laporan tersebut, Rocky dianggap telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.