Bawaslu Izinkan Parpol Pasang Bendera dan Nomor Urut Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 09:39 WIB
Bawaslu Izinkan Parpol Pasang Bendera dan Nomor Urut Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan izin kepada partai politik (parpol) untuk memasang bendera serta nomor urut partai sebelum masa kampanye Pemilu 2024. Adapun masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.

"Bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi," kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Lolly lantas menjelaskan alasan Bawaslu membolehkan parpol memasang bendera berikut nomor urutnya. Menurutnya, alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye sehingga alat peraga kampanye tidak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai.

"Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh," ucapnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Kendati demikian, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

"Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan," terangnya. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Beri Catatan untuk KPU Soal DPTb dan DPK

Bawaslu Beri Catatan untuk KPU Soal DPTb dan DPK

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 08:31 WIB

Bertemu Ketum Golkar, JK Sebut Airlangga Jenderal Perang Golkar di Pemilu 2024

Bertemu Ketum Golkar, JK Sebut Airlangga Jenderal Perang Golkar di Pemilu 2024

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 06:49 WIB

Soroti Pengawasan Pemilu di DOB Papua, Bawaslu Klaim Punya Langkah-Langkah Strategis

Soroti Pengawasan Pemilu di DOB Papua, Bawaslu Klaim Punya Langkah-Langkah Strategis

Kotak Suara | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 19:10 WIB

Bawaslu Tegaskan KPU Tak Punya Alasan untuk Izinkan Pemilih Gunakan KK di TPS

Bawaslu Tegaskan KPU Tak Punya Alasan untuk Izinkan Pemilih Gunakan KK di TPS

Kotak Suara | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 15:04 WIB

Bawaslu Wanti-wanti MK Soal Dampak dari Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024

Bawaslu Wanti-wanti MK Soal Dampak dari Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 14:44 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB