Bawaslu Beri Catatan untuk KPU Soal DPTb dan DPK

RR Ukirsari Manggalani | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 08:31 WIB
Bawaslu Beri Catatan untuk KPU Soal DPTb dan DPK
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta, Rabu (28/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan tetap akan ada perubahan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah direkapitulasi pada Juli lalu.

Untuk itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan koordinasi cepat dan transparan.

"Memang kami mendorong KPU untuk koordinasi dan melakukan percepatan. Ditjen Dukcapil Kemendagri kita dorong cepat dan mereka berkomitmen bagus, KPU juga harus punya keterbukaan untuk semakin aktif," kata Lolly di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Dia menjelaskan perubahan yang terjadi pada DPT nantinya akan dikategorikan kepada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2023). (Suara.com/Dea)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2023). (Suara.com/Dea)

Lebih lanjut, Lolly mengatakan koordinasi KPU dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Kemendagri) untuk menetapkan DPTb dan DPK penting untuk memastikan status hak konstitusi pemilih.

"Bagi Bawaslu, misalnya kemarin yang Maluku Utara yang 13 ribu sekian yang belum bisa terjelaskan. Nah itu kan salah satu yang kami minta bisa dijelaskan ke publik," ujar dia.

Hak suara pemilih yang belum jelas, lanjut Lolly, kerap terjadi pada pemilih luar negeri. Hal itu disebut bisa menyebabkan DPK tiba-tiba membludak.

"Kita lihat nanti katena kalau DPTb kan dia 30 hari paling lambat sebelum hari pemungutan suara. Kalau berdasarkan suratnya KPU, tapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi , 7 hari paling lambat sebelum pemilihan suara. Nanti kita akan lihat di situ," tandas Lolly.

Perlu diketahui, KPU menetapkan 204.807.222 jiwa sebagai DPT dalam Pemilu 2024. Ketetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos memerinci bahwa 1.750.474 di antaranya merupakan DPT luar negeri.

"Ada 203.056.748 DPT dalam negeri dan 1.750.474 DPT luar negeri," kata Betty.

Dari 204 juta lebih DPT, sebanyak 102.218.503 merupakan laki-laki dan 102.588.719 perempuan.

"Total laki-laki dan perempuan 204.807.222," imbuhnya.

Untuk 203 juta lebih DPT dalam negeri tersebar di 514 kabupaten/kota sedangkan 1,7 juta lebih DPT luar negeri tersebar di 128 negara perwakilan.

"Jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa atau kelurahan 83.731, jumlah TPS, TPSLN, KSK, pos 823.220," pungkas Betty.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK

Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 14:48 WIB

Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah

Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah

News | Senin, 22 Desember 2025 | 17:50 WIB

Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran

Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran

News | Sabtu, 15 November 2025 | 07:00 WIB

Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung

Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 15:31 WIB

Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung

Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:39 WIB

Diduga Korupsi Renovasi Gedung Bawaslu Rp12,14 Miliar, Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK

Diduga Korupsi Renovasi Gedung Bawaslu Rp12,14 Miliar, Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:56 WIB

Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?

Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?

News | Rabu, 10 September 2025 | 16:22 WIB

Pilkada Ulang Pasca-Kemenangan Kotak Kosong, Bawaslu 'Pelototi' 315 TPS di Pangkalpinang

Pilkada Ulang Pasca-Kemenangan Kotak Kosong, Bawaslu 'Pelototi' 315 TPS di Pangkalpinang

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:59 WIB

Pilkada Ulang Rawan 'Pemilih Siluman', Bawaslu Perintahkan Pengawas Jeli Sisir DPT Pangkalpinang

Pilkada Ulang Rawan 'Pemilih Siluman', Bawaslu Perintahkan Pengawas Jeli Sisir DPT Pangkalpinang

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:52 WIB

Trauma Pilkada Gagal, Bawaslu Turun Gunung Kawal Ketat Pemilihan Ulang di Pangkalpinang

Trauma Pilkada Gagal, Bawaslu Turun Gunung Kawal Ketat Pemilihan Ulang di Pangkalpinang

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:41 WIB

Terkini

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:29 WIB

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:59 WIB

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:54 WIB

Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?

Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:36 WIB

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:32 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:23 WIB

Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap

Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:20 WIB

Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam

Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:16 WIB

Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih

Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:11 WIB

Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:10 WIB