Suara.com - Komeng melakukan pengajuan penggantian nama ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Permohonan itu pun resmi dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya, Komeng dikenal sebagai aktor, pelawak hingga presenter kebanggan Tanah Air. Sosoknya juga merupakan anggota grup lawak Diamor yang memiliki anggota Rudi Sipit, Mamo dan Jarwo Kwat.
Komeng kemudian mulai terkenal melalui program Kompor Diamor yang tayang di TPI pada tahun 1990-an. Ia juga muncul di beberapa film, serial, iklan dan acara televisi.
Sosoknya juga memperoleh penghargaan pada 2004 sebagai Pelawak Terfavorit, serta menjadi nominasi pada 2009, 2010, dan 2011 dalam kategori yang sama.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut sederet fakta di balik Komeng sah ganti nama.
Bentuk perubahan nama
Humas PN Kelas IA Cibinong, Amran S Herman menyampaikan, permohonan pergantian nama Komeng itu dikabulkan pada Mei 2023.
"Dikabulkan (pergantian nama) oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya," ungkap Amran.
Komeng yang memiliki nama asli Alfiansyah Bustami itu kini menggabungkan kedua nama awalnya, sehingga namanya kini menjadi Alfiansyah Komeng.
Baca Juga: Deklarasi Papera Sumut, Sudaryono: Prabowo Presiden, Kesejahteraan Pedagang Terwujud
Bertujuan untuk Pileg 2024
Penggantian nama Komeng itu dilakukan untuk pencalonan di DPD RI pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024. Hal ini dilakukan dengan harapan memudahkan masyarakat dalam mengenalnya di kertas suara.
"Kepentingannya (Komeng mengubah nama) mau jadi caleg, mau jadi DPD," jelas Amran.
Mendaftarkan diri sejak Mei 2023 tanpa partai
Komeng diketahui telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat pada Mei 2023.
Menariknya, Komeng mencalonkan diri di Pileg 2024 secara mandiri, tanpa diusung oleh partai politik di Indonesia.