Dia menyebut survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan sebanyak 90.9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu.
Hal ini dinilai berbeda dengan Pemilu 2019 karena saat itu, KPU dianggap sangat progresif dengan mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
"Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," terang Kurnia.
"Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," kata dia.
Adapun 12 nama caleg yang merupakan mantan terpidana korupsi berdasarkan temuan ICW ialah Abdilah dari Partai NasDem, Abullah Puteh dari NasDem, Susno Duadji dari PKB, Nurdin Halid dari Golkar, Rahudman Harahap dari NasDem, Al Amin Nasution dari PDIP, dan Rokhmin Dahuri dari PDIP.
Kemudian, nama caleg DPD RI mangan terpidana korupsi ialah Patrice Rio Capella, Dody Rondonuwu, Emir Moeis, Irman Gusman, dan Cinde Laras Yulianto.