Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 12 nama yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi dalam daftar calon sementara atau DCS untuk calon anggota legislatif, DPR RI dan DPD RI.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang hanya akan menjadi harapan.
"Hari ini partai politik sebagai pengusung caleg ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
"Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam DCS bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu," terangnya.
Menurut Kurnia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan menutupi hal ini karena tidak mengumumkan status hukum para caleg.
Hal itu, lanjut dia, dipertegas dengan pernyataan Anggota KPU Idham Holik yang menyebut tidak ada perintah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengumumkan status mantan terpidana para caleg.
"Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS," ujar Kurnia.
Lebih lanjut, dia menilai absennya informasi soal status hukum caleg akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal.
Terlebih, kata Kurnia, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
Baca Juga: Lukas Enembe Diduga Perintahkan Pramugari Selvi Antarkan Uang Miliaran Pakai Jet Pribadi
"Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil," tutur Kunia.