MK Perbolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Bawaslu Tegaskan TK hingga SMP Tidak Boleh

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:06 WIB
MK Perbolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Bawaslu Tegaskan TK hingga SMP Tidak Boleh
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan TK, SD, dan SMP atau setingkatnya tidak boleh digunakan untuk kampanye meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye.

“TK, SD, SMP enggak lah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).

Selain itu, Bagja juga menilai bahwa SMA sebaiknya juga tak dipakai untuk berkampanye meski terdapat sebagian murid yang telah berusia di atas 17 tahun dan memiliki hak pilih.

"Lebih baik tidak karena di SMA juga kami khawatir, kelas 1 SMA kan banyak yang belum berusia 17 tahun. Kelas 2 juga kadang belum 17 tahun pada tahun itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Bagja menyebut bahwa agak berbahaya jika dalam kampanye melibatkan pemilih yang belum memiliki hak pilih dan hal tersebut bisa menjadi tindak pidana.

Untuk fasilitas pendidikan seperti perguruan tinggi, Bagja menilai boleh saja jika digunakan sebagai fasilitas kampanye. Namun, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada KPU selaku pembuat peraturan.

Perlu diketahui, KPU RI berencana untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 soal kampanye pemilu menyusul terbitnya putusan MK soal diperbolehkannya lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye.

“Maka sebagai konsekuensi dari putusan MK nomor 65 ini, kami akan melakukan revisi PKPU itu terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

KPU, tambah Hasyim, akan berdiskusi dengan berbagai pihak seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama, partai politik, dan lembaga terkait lainnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jawab Masukan Ketua KPK, KPU Sebut Caleg Mantan Koruptor Sudah Umumkan Status Hukumnya

Jawab Masukan Ketua KPK, KPU Sebut Caleg Mantan Koruptor Sudah Umumkan Status Hukumnya

Kotak Suara | Kamis, 31 Agustus 2023 | 18:33 WIB

Video Kepala Daerah PDIP Ajak Coblos Ganjar Dihapus, Bawaslu Tetap Tindaklanjuti Laporan

Video Kepala Daerah PDIP Ajak Coblos Ganjar Dihapus, Bawaslu Tetap Tindaklanjuti Laporan

Kotak Suara | Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:05 WIB

Dari 128 Negara, Bawaslu Sebut Nama Tetangga yang Paling Rawan Gelar Pemilu 2024

Dari 128 Negara, Bawaslu Sebut Nama Tetangga yang Paling Rawan Gelar Pemilu 2024

Kotak Suara | Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:53 WIB

2 Kabupaten di Lampung Rawan Politik Uang Versi Bawaslu, Di mana kah Itu?

2 Kabupaten di Lampung Rawan Politik Uang Versi Bawaslu, Di mana kah Itu?

Lampung | Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:05 WIB

Kota Surabaya Dibanjiri APK Partai dan Bacaleg, Warga: Pemandangan Jadi Buruk

Kota Surabaya Dibanjiri APK Partai dan Bacaleg, Warga: Pemandangan Jadi Buruk

Jatim | Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:55 WIB

Terkini

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:43 WIB

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:30 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:18 WIB

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

×