KPU Berdalih Jaga Data Pribadi Bacaleg soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu: Keliru!

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 04 September 2023 | 11:56 WIB
KPU Berdalih Jaga Data Pribadi Bacaleg soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu: Keliru!
Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang beralibi menjaga data pribadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sehingga membatasi akses Bawaslu terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Awalnya, Lolly menjelaskan bahwa pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat kepada KPU untuk membuka akses Silon secara menyeluruh.

Namun, KPU disebut tetap berpendirian untuk membatasi akses data dan dokumen persyaratan secara menyeluruh pada Silon kepada Bawaslu dengan alasan data dan dokumen tersebut memuat informasi rahasia dengan menggunakan dasar UU Nomor 14 Tahun 2008.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2023). (Suara.com/Dea)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2023). (Suara.com/Dea)

Lolly menilai alibi yang disampaikan KPU melalui surat balasan dengan Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023 itu tidak beralasan menurut hukum.

"Para Pengadu telah memberi penjelasan bahwa permintaan tersebut merupakan konsekuensi yuridis dari berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggara Pemilu dan tugas Para Pengadu yang mengawasi pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023," kata Lolly di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lanjut Lolly, pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia, sedangkan yang menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yaitu badan publik yang merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

"Apabila Para Teradu menggunakan rezim hukum Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 terhadap permintaan akses data dan dokumen pada Silon oleh Para Pengadu, maka Para Teradu telah keliru, karena Para Pengadu bukanlah termasuk dalam Pemohon Informasi Publik," tutur Lolly.

"Seharusnya, Para Teradu memahami konteks permintaan akses data dan dokumen pada Silon tersebut bukanlah dalam konteks permohonan Informasi Publik, melainkan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan yang berlaku dalam rezim UU Pemilu," tandas dia.

Perlu diketahui, KPU didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Komisioner KPU mengumumkan sudah menetapkan DCS yang terdiri dari 9.925 nama. Pengumuman disampaikan Komisioner Idham Kholik di Kantor KPU pada Jumat (18/8/2023). [Suara.com/Dea]
Komisioner KPU mengumumkan sudah menetapkan DCS yang terdiri dari 9.925 nama. Pengumuman disampaikan Komisioner Idham Kholik di Kantor KPU pada Jumat (18/8/2023). [Suara.com/Dea]

Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DKPP Gelar Sidang Bawaslu Vs KPU Soal Keterbatasan Akses Silon

DKPP Gelar Sidang Bawaslu Vs KPU Soal Keterbatasan Akses Silon

Kotak Suara | Senin, 04 September 2023 | 10:27 WIB

Akui PBNU Didekati Parpol Jelang Pemilu 2024, Gus Yahya: Udah Kapok!

Akui PBNU Didekati Parpol Jelang Pemilu 2024, Gus Yahya: Udah Kapok!

News | Sabtu, 02 September 2023 | 17:38 WIB

Calon Komisioner Kabupaten Puncak Diduga TPNPB-OPM, Bawaslu Langsung Surati Mabes Polri dan BIN

Calon Komisioner Kabupaten Puncak Diduga TPNPB-OPM, Bawaslu Langsung Surati Mabes Polri dan BIN

Kotak Suara | Jum'at, 01 September 2023 | 14:50 WIB

UU Pemilu Kerap Digugat ke MK, KPU: Idealnya Sebelum Masuk Tahapan Pemilu Biar Gak Was-was

UU Pemilu Kerap Digugat ke MK, KPU: Idealnya Sebelum Masuk Tahapan Pemilu Biar Gak Was-was

Kotak Suara | Jum'at, 01 September 2023 | 11:20 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB