Calon Komisioner Kabupaten Puncak Diduga TPNPB-OPM, Bawaslu Langsung Surati Mabes Polri dan BIN

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 01 September 2023 | 14:50 WIB
Calon Komisioner Kabupaten Puncak Diduga TPNPB-OPM, Bawaslu Langsung Surati Mabes Polri dan BIN
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengirimkan surat kepada Mabes Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) berkenaan dengan adanya dugaan komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak yang terafiliasi dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

"Sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak atas nama Guripa Telenggen yang terindikasi sebagai simpatisan/anggota kelompok separatis/makar terhadap NKRI yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu pada tanggal 4 Agustus 2023, maka Bawaslu perlu menindaklanjuti laporan dimaksud," demikian dikutip dari surat yang dikirim Bawaslu kepada Mabes Polri dan BIN, Jumat (1/9/2023).

Melalui surat bernomor 592/KP.01/K1/08/2023 dan 593/KP.01/K1/08/2023, Bawaslu meminta Kepala BIN dan Kapolri untuk memberikan kebenaran atas laporan Guripa yang diduga menjadi anggota TPNPB-OPM.

Selain itu, Bawaslu meminta kedua instansi tersebut untuk mengonfirmasi secaa langsung kepada Guripa.

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). (Sebby Sambom)
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). (Sebby Sambom)

Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan surat tersebut belum mendapatkan balasan dari Mabes Polri dan BIN.

"Belum ada balasan dari BIN dan Mabes Polri. Kan harus dipastikan yang bersangkutan terlibat atau tidak," kata Bagja.

Menurut Bagja, Guripa harus ditanyakan secara langsung untuk mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut.

"Orang itu (Guripa) harus ditanya. Jadi ketika dituduh, maka seseorang itu harus mengklarifikasi," jelas Bagja.

Jika terbukti terafiliasi dengan TPNPB-OPM, lanjut Bagja, Bawaslu akan mengusulkan pemberhentian Guripa kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SAFEnet: UU ITE Lebih Ngeri Ketimbang Pasal Makar untuk Jerat Aktivis Papua

SAFEnet: UU ITE Lebih Ngeri Ketimbang Pasal Makar untuk Jerat Aktivis Papua

News | Jum'at, 01 September 2023 | 14:21 WIB

Profil Michelle Kurisi: Aktivis Perempuan Papua yang Tewas Diduga Ditembak TPNPB-OPM

Profil Michelle Kurisi: Aktivis Perempuan Papua yang Tewas Diduga Ditembak TPNPB-OPM

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:17 WIB

MK Perbolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Bawaslu Tegaskan TK hingga SMP Tidak Boleh

MK Perbolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Bawaslu Tegaskan TK hingga SMP Tidak Boleh

Kotak Suara | Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:06 WIB

Emanuel Gobay: Pasal Makar Diterapkan Diskriminatif untuk Papua

Emanuel Gobay: Pasal Makar Diterapkan Diskriminatif untuk Papua

News | Jum'at, 01 September 2023 | 13:55 WIB

'Mereka yang Dilumpuhkan', Kesaksian Aktivis Papua Dijerat UU ITE dan Pasal Makar

'Mereka yang Dilumpuhkan', Kesaksian Aktivis Papua Dijerat UU ITE dan Pasal Makar

Liks | Jum'at, 01 September 2023 | 13:51 WIB

Terkini

Cara Gampang Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus ke Kantor

Cara Gampang Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus ke Kantor

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 14:44 WIB

Chanathip Songkrasin Bersyukur Thailand Tidak Satu Grup dengan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup

Chanathip Songkrasin Bersyukur Thailand Tidak Satu Grup dengan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 14:43 WIB

Satu Kontainer Bermuatan Minyak Mentah Terbakar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Lakukan Penyelidikan

Satu Kontainer Bermuatan Minyak Mentah Terbakar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Lakukan Penyelidikan

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:43 WIB

Keluarnya RKAB BYAN Diklaim Bukan Karena Haji Isam

Keluarnya RKAB BYAN Diklaim Bukan Karena Haji Isam

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 14:42 WIB

APBD Jakarta Menyusut Rp1,7 T! Anggaran Pendidikan dan Bansos Dipastikan Tetap Aman

APBD Jakarta Menyusut Rp1,7 T! Anggaran Pendidikan dan Bansos Dipastikan Tetap Aman

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:39 WIB

Local Pride vs Made in Vietnam: Mending Indomobil Sprinto atau VinFast Viper?

Local Pride vs Made in Vietnam: Mending Indomobil Sprinto atau VinFast Viper?

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 14:39 WIB

Masalah Pedal Rem, BYD Recall Lebih dari 180 Ribu Mobil

Masalah Pedal Rem, BYD Recall Lebih dari 180 Ribu Mobil

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 14:35 WIB

Polisi Makassar 'Geruduk' Balai Kota Blitar: Buru Keterangan Wawali Elim Soal Utang Pileg Rp214 Juta

Polisi Makassar 'Geruduk' Balai Kota Blitar: Buru Keterangan Wawali Elim Soal Utang Pileg Rp214 Juta

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup

Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Belajar Menjaga Sungai dari Tradisi Lubuk Larangan Malako Kociak

Belajar Menjaga Sungai dari Tradisi Lubuk Larangan Malako Kociak

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

×