Bukan Lewat MK, Perludem Sebut Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres Harus Melalui Pembahasan Revisi UU Pemilu

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 26 September 2023 | 16:06 WIB
Bukan Lewat MK, Perludem Sebut Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres Harus Melalui Pembahasan Revisi UU Pemilu
Ilustrasi gedung MK. (Suara.com/ Ade Dianti)

Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut permohonan uji materi soal usia minimal Capres dan Cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunissa Nur Agustyati menilai batas usia minimal capres dan cawapres lebih tepat dibahas bersama pemerintah dan DPR dalam bentuk revisi Undang-Undang (UU).

Sebab, dia mengatakan semua komponen yang menjadi dasar alasan perubahan usia minimal capres dan cawapres bisa disampaikan dari semua sudut pandang dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Menurut kami juga tidak bisa dibahas dalam proses uji materi di MK,” kata perempuan yang akrab disapa Ninis ini dalam diskusi daring, Selasa (26/9/2023).

“Karena tadi pembahasannya adalah melalui revisi UU Pemilu, sehingga kita bisa secara tuntas mendefinisikan muda ini, muda yang seperti apa,” tambah dia.

Dalam revisi UU, lanjut Ninis, ada ruang yang terbuka lebar untuk memperdalam definisi dari berbagai aspek dan sudut pandang. Terlebih, dia menilai ada wadah untuk partisipasi bermakna atau meaningful participation dalam pembahasan revisi UU.

“Kita bisa secara tuntas mendefinisikan muda ini muda seperti apa. Berpengalaman sebagai penyelenggara ini yang seperti apakah misalnya dia pernah menjadi kepala daerah, apakah kalau yang disebut berpengalaman itu kalau sudah dua periode misalnya,” tutur Ninis.

Jika dibawa ke dalam ranah revisi UU, semua pihak dapat memberi masukan, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah, hingga dapat mengambil langkah advokasi dan kajian terlebih dahulu.

“Kita tahu proses di MK berbeda dengan revisi UU. (Kalau revisi UU) publik bisa beri masukan secara lebih komprehensif karena kalau di MK yang bisa menyampaikan argumetasi harus jadi pihak terkait,” tandas Ninis.

baca juga

Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kaesang Gampang Jadi Ketum PSI, FPI: Jangan-jangan yang Menjadi Donatur Utama Partai Ini Jokowi

Kaesang Gampang Jadi Ketum PSI, FPI: Jangan-jangan yang Menjadi Donatur Utama Partai Ini Jokowi

News | Selasa, 26 September 2023 | 14:21 WIB

Ogah Berlebihan Komunikasi ke Jokowi Usai Kaesang Jadi Ketum PSI, Elite PDIP: Justru Kita Salut

Ogah Berlebihan Komunikasi ke Jokowi Usai Kaesang Jadi Ketum PSI, Elite PDIP: Justru Kita Salut

News | Selasa, 26 September 2023 | 13:33 WIB

Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah Aturan Batas Usia Capres-Cawapres

Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah Aturan Batas Usia Capres-Cawapres

News | Selasa, 26 September 2023 | 06:43 WIB

Kaesang: Terus Terang, Saya Masuk Politik Inspirasinya Bapak Saya

Kaesang: Terus Terang, Saya Masuk Politik Inspirasinya Bapak Saya

News | Senin, 25 September 2023 | 21:52 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×