Menengok Batas Usia Capres dan Cawapres di Berbagai Negara, Banyak di Bawah 40 Tahun

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 16 Oktober 2023 | 17:05 WIB
Menengok Batas Usia Capres dan Cawapres di Berbagai Negara, Banyak di Bawah 40 Tahun
Menengok Batas Usia Capres dan Cawapres di Berbagai Negara, Banyak di Bawah 40 Tahun (freepik)

Suara.com - Belakangan ini batas usia Calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) menjadi perbincangan hangat di kalangan politisi hingga masyarakat Indonesia. Tepat pada hari ini di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan putusan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres.

Dari hasil putusannya, MK menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pembacaan putusan, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan tersebut dimasukkan sebagai kebijakan pembuat Undang-undang.

Namun demikian, perbedaan pendapat dialami oleh Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah. Karena selain PSI, masih ada lima perkara gugatan salah satunya nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon serta Desmihardi dan M Malik Ibrahim sebagai kuasa hukum.

Pada gugatan tersebut, Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau telah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Batas Usia Capres dan Cawapres di Berbagai Negara

Jika berbicara tentang batas usia capres dan cawapres, tentunya tidak hanya Indonesia saja yang memiliki peraturan tersebut. Berbagai negara di dunia seperti di bawah ini juga memiliki batasan usia untuk para pemimpinnya.

Syarat utama capres Amerika Serikat yaitu berusia setidaknya 35 tahun saat pencalonan dan setidaknya sudah 14 tahun tinggal di Amerika Serikat. 

Di negara Polandia untuk mendaftarkan diri sebagai presiden, syarat yang wajib dipenuhi antara lain kandidat harus merupakan warga negara Polandia, minimal berusia 35 tahun pada hari pertama pemilu, dan telah mengumpulkan minimal 100.000 tanda tangan dari calon pemilih.

Adapun di negara India, capres dan cawapresnya juga memiliki batas usia minimal 35 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 58 Konstitusi India bahwa presiden dan wakil presiden India harus warga negara India dan berusia minimal 35 tahun.

Selain negara yang telah disebutkan beberapa negara lain yang memiliki batas usia minimal 35 tahun adalah Brasil, Australia, Nigeria, Islandia, Portugal, Rusia, Chille, dan Irlandia.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengagum Gibran Menang Gugatan di MK, Projo Segera Deklarasi Mr. G Jadi Cawapres Prabowo

Pengagum Gibran Menang Gugatan di MK, Projo Segera Deklarasi Mr. G Jadi Cawapres Prabowo

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 17:02 WIB

Usai Putusan MK Buka Jalan Gibran Maju Cawapres, Tak Diduga Megawati Wanti-wanti Anggota PDIP

Usai Putusan MK Buka Jalan Gibran Maju Cawapres, Tak Diduga Megawati Wanti-wanti Anggota PDIP

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 16:48 WIB

Perjalanan Panjang Mahasiswa UNSA Ajukan Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres hingga Dikabulkan MK

Perjalanan Panjang Mahasiswa UNSA Ajukan Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres hingga Dikabulkan MK

Surakarta | Senin, 16 Oktober 2023 | 16:47 WIB

Kepentingan Generasi Muda Jadi Alasan MK Buka Pintu Buat Gibran Maju Cawapres

Kepentingan Generasi Muda Jadi Alasan MK Buka Pintu Buat Gibran Maju Cawapres

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 16:40 WIB

Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres Mulai Pilpres 2024

Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres Mulai Pilpres 2024

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 16:30 WIB

Gerindra Bicara Peluang Gibran Dampingi Prabowo Usai MK Terima Permohonan dari Mahasiswa UNSA

Gerindra Bicara Peluang Gibran Dampingi Prabowo Usai MK Terima Permohonan dari Mahasiswa UNSA

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 16:26 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB