Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) juga menyusul PSI menggugat batasan usia capres cawapres melalui perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 pada 2 Mei lalu.
Satu suara dengan PSI, Partai Garuda juga menilai syarat usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres adalah syarat yang inkonstitusional.
Perwakilan kepala daerah
Gugatan terhadap batas minimal usia capres dan cawapres juga dilayangkan oleh sejumlah kepala daerah.
Adapun berikut para putra daerah yang tegas menggugat salah satu persyaratan capres-cawapres itu:
- Wali Kota Bukittinggi Erman Safar
- Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak
- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
- Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra
Perseorangan
Tak hanya para politisi dan partai, beberapa individu juga berani datang ke MK untuk menuntut batas usia capres-cawapres.
Sosok individu tersebut yakni Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.
Baca Juga: Sidang MK Ditutup dengan Penolakan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di Bawah 25 Tahun
MK loloskan gugatan mahasiswa asal Solo
Ternyata, ada sosok mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A yang tengah menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) yang ikut menggugat usia minimal capres-cawapres.
Bahkan, gugatan tersebut diketahui diloloskan oleh MK untuk uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal yang berbeda dari gugatan Almas vs gugatan pihak lainnya terletak pada norma pasal yang dimohonkan.
Almas menyoroti ambiguitas atau ketidakjelasan yang ditimbulkan dari ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 yang dimaknai: 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'.
Kontributor : Armand Ilham