Gugatan tersebut menuntut uji materi pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017. Melalui gugatan itu, PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Diketahui, pengajuan gugatan tersebut diwakili oleh kader PSI Dedek Prayudi.
Juru bicara PSI, Ariyo Bimo kepada wartawan, Selasa (9/5/2023) menilai bahwa batasan usia 40 tahun tersebut tidak memiliki dasar yang logis.
Sebab, ia menilai justru orang-orang yang berusia 35-40 sedang berada dalam kesiapan fisik dan mental paripurna untuk memimpin.
Senada, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie menyatakan belum ada arasan logis maupun yuridis terkait mengapa seorang calon presiden maupun wakil presiden harus sudah menginjak usia 40 tahun.
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) juga menyusul PSI menggugat batasan usia capres cawapres melalui perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 pada 2 Mei lalu.
Satu suara dengan PSI, Partai Garuda juga menilai syarat usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres adalah syarat yang inkonstitusional.
Perwakilan kepala daerah
Baca Juga: Sidang MK Ditutup dengan Penolakan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di Bawah 25 Tahun
Gugatan terhadap batas minimal usia capres dan cawapres juga dilayangkan oleh sejumlah kepala daerah.