Profil 4 Hakim MK yang Beda Pendapat Soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Selasa, 17 Oktober 2023 | 10:51 WIB
Profil 4 Hakim MK yang Beda Pendapat Soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra. [ANTARA/Gilang Galiartha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Arief Hidayat lahir di Semarang, pada 3 Februari 1956 atau saat ini dirinya telah berusia 57 tahun. Ia mengenyam studi S1 dan S3 Hukum di Universitas Diponegoro (Undip). Sementara untuk program S2, ia mengambilnya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Ia pernah dikenal sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Undip. Sementara kariernya selaku hakim konstitusi dimulai pada tahun 2013 silam. Saat itu, ia turut menjadi Wakil Ketua MK. Setelahnya, ia menjabat posisi Ketua MK selama dua periode (2015-2018).

4. Suhartoyo

Suhartoyo lahir di Sleman, DIY, pada 15 November 1959. Riwayat pendidikannya pada jurusan hukum itu terdiri dari program S1 di Universitas Islam Indonesia (1983), S2 di Universitas Taruma Negara (2003), dan S3 di Universitas Jayabaya (2014).

Sebelumnya, ia berkarier sebagai hakim pengadilan negeri (PN) yang meliputi PN Curup (1989), PN Metro (1995), PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006), hingga pengadilan tinggi Denpasar. Lalu, pada 2015, Suhartoyo diangkat menjadi hakim konstitusi.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI