Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sedang dalam titik nadir sepanjang perjalanan lembaga tersebut.
Sebabnya, Jimly menyebut belum ada perkara serupa dengan kasus yang saat ini ditanganinya. MKMK sendiri menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim akibat putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Terlebih, dugaan pelanggaran tersebut melaporkan seluruh hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman.
"Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia di seluruh dunia: semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Ketua MK pertama di Indonesia itu merasa tidak tega dengan situasi MK saat ini sehingga dia bersedia menjadi ketua MKMK.
"Saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk image-nya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini," ujar dia.
Pelantikan MKMK
Pada Selasa (24/10/2023) lalu, Ketua MK Anwar Usman resmi melantik Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams sebagai MKMK.
"Saya, Ketua Mahkamah Konstitusi dengan resmi melantik Saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ucap Anwar.
Baca Juga: Ditanya Jurnalis Asing Soal Putusan MK Loloskan Gibran, Anies Baswedan Pilih Main Aman

Mereka akan bekerja selama satu bulan hingga 24 November 2023 untuk memeriksa dan mengadili sembilan Hakim Konstitusi yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
Urgensi Pembentukan MKMK
Sebelumnya, MK membentuk MKMK secara Ad Hoc lantaran adanya sejumlah laporan perihal putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya menerima setidaknya tujuh laporan perihal putusan tersebut.
"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Untuk itu, MKMK dirasa perlu untuk dibentuk sebagai pihak yang akan memeriksa dan mengadili hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.