
Menjawab kekhawatiran tersebut, sejumlah politikus dari partai-partai yang tergabung dari Koalisi Indonesia Maju memberikan komentar.
Ketua DPP Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres sudah sesuai prosedur.
"Putusan MK itu sudah melalui proses yang panjang dan sudah sesuai dengan prosedural semestinya. Jadi kami yakin ini adalah yang semestinya," kata Dave kepada Suara.com, Kamis (2/11/2023).
Karena itu, Dave menegaskan bahwa Koalisi Indonesia Maju tidak sampai repot-repot untuk mencari "pemain cadangan" mengisi cawapres pengganti Gibran. Sebabnya, KIM yakin Gibran tetap menjadi cawapres lantaran menganggap putusan MK sudah sesuai prosedur.
"Tidak ada niatan untuk mencari penggantinya," kata Dave.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi juga berkeyakinan pasangan Prabowo-Gibran tetap akan melaju hingga hari pencoblosan tiba.
"Insyaallah tidak gagal," kata Viva dihubungi Suara.com.

Sementara itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan Koalisi Indonesia Maju menghormati dan menjunjung tinggi hukum, termasuk proses yang tengah berjalan saat ini di MKMK.
"Kami tak ingin berandai-andai, apa yang akan menjadi keputusan MKMK nantinya, termasuk apakah nanti putusan tersebut akan berimplikasi pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres?" ujar Kamhar.
Baca Juga: SMRC: Gibran Lebih Dikenal Ketimbang Cawapres Lain, Tapi Belum Tentu Sumbang Suara
"Jadi kita tunggu saja proses yang tengah berjalan di MKMK. Tentu saja proses ini diikuti dengan cermat dan seksama agar bisa bisa mengambil keputusan dan langkah yang pas pada saatnya nanti," kata Kamhar.