Dua Mahasiswa Gugat Putusan MK, Minta KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 06 November 2023 | 14:15 WIB
Dua Mahasiswa Gugat Putusan MK, Minta KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kembali digugat.

Kali ini, permohonan uji materiil disampaikan oleh dua orang mahasiswa Ilham Maulana dan Asy Syyifa Nuril Jannah serta advokat Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan.

Menurut mereka, Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sepanjang frasa 'atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mereka meminta MK menyidangkan gugatan ini tanpa mengikutsertakan Ketua MK Anwar Usman di jajaran majelis hakim.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung MK. (Suara.com/Dea)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung MK. (Suara.com/Dea)

Sebab, Anwar memiliki hubungan keluarga dengan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

"Menunda pemberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," demikian bunyi provisi permohonan yang diterima Suara.com pada Senin (6/11/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diminta untuk tidak memberlakukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada konstestasi Pilpres 2024.

Selain itu, KPU juga mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

baca juga

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/10/2023). [ANTARA/Aris Wasita]
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/10/2023). [ANTARA/Aris Wasita]

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Mustahil MKMK Batalkan Putusan MK Batas Usia Capres dan Cawapres'

'Mustahil MKMK Batalkan Putusan MK Batas Usia Capres dan Cawapres'

Kotak Suara | Senin, 06 November 2023 | 14:11 WIB

Koalisi Indonesia Maju Umumkan Susunan TKN Prabowo-Gibran Siang Ini

Koalisi Indonesia Maju Umumkan Susunan TKN Prabowo-Gibran Siang Ini

Kotak Suara | Senin, 06 November 2023 | 10:44 WIB

Tak Tahan Dengan Masalah Internal Hakim Konstitusi, Saldi Isra Dan Arief Hidayat Ungkap Hal Ini

Tak Tahan Dengan Masalah Internal Hakim Konstitusi, Saldi Isra Dan Arief Hidayat Ungkap Hal Ini

Video | Minggu, 05 November 2023 | 20:30 WIB

Akui Putusan MK Bersifat Tetap-Mengikat, Denny Indrayana: Tetapi Harus Ada Pengecualian

Akui Putusan MK Bersifat Tetap-Mengikat, Denny Indrayana: Tetapi Harus Ada Pengecualian

News | Senin, 06 November 2023 | 10:07 WIB

Gerindra Buka Pintu Untuk Keluarga Jokowi: Gibran Dan Bobby Silakan Bergabung

Gerindra Buka Pintu Untuk Keluarga Jokowi: Gibran Dan Bobby Silakan Bergabung

Kotak Suara | Senin, 06 November 2023 | 04:35 WIB

Terkini

Review Serial Musafir Cafe: Balada Cinta, Ambisi Karier, serta Pengorbanan

Review Serial Musafir Cafe: Balada Cinta, Ambisi Karier, serta Pengorbanan

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 15:35 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG, Tak Dapat Bayaran

BGN Tutup 833 Dapur MBG, Tak Dapat Bayaran

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:33 WIB

Lintas Generasi dan Genre! Panggung Megah BRI Jazz Gunung Bromo Bertabur Bintang

Lintas Generasi dan Genre! Panggung Megah BRI Jazz Gunung Bromo Bertabur Bintang

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 15:33 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan yang Transformatif

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan yang Transformatif

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:32 WIB

Bukan Pakai APBD, KDM Pastikan Uang Sayembara Begal Rp10 Juta Murni dari Kocek Pribadi

Bukan Pakai APBD, KDM Pastikan Uang Sayembara Begal Rp10 Juta Murni dari Kocek Pribadi

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 15:32 WIB

In This Economy: Gengsi Nggak Bisa Bayarin Bensin, Naik Transum Is The New Flex!

In This Economy: Gengsi Nggak Bisa Bayarin Bensin, Naik Transum Is The New Flex!

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 15:31 WIB

Kawal Laga Indonesia vs Kamboja, 1.097 Personel Gabungan Disiagakan di Stadion Pakansari

Kawal Laga Indonesia vs Kamboja, 1.097 Personel Gabungan Disiagakan di Stadion Pakansari

Bogor | Senin, 27 Juli 2026 | 15:27 WIB

Update Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Yogyakarta, Tersangka Jadi 32 Orang

Update Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Yogyakarta, Tersangka Jadi 32 Orang

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:26 WIB

4 Sepatu Lari Carbon Plate Termurah di Bawah Rp1 Juta untuk Kejar Personal Best Pelari

4 Sepatu Lari Carbon Plate Termurah di Bawah Rp1 Juta untuk Kejar Personal Best Pelari

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 15:25 WIB

Todong Warga Pakai Pistol Korek Api, Pencuri Dolar di Cipayung Babak Belur Diamuk Massa

Todong Warga Pakai Pistol Korek Api, Pencuri Dolar di Cipayung Babak Belur Diamuk Massa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:24 WIB

×