Pelapor Hakim Konstitusi Soroti Kosongnya Aturan soal MKMK Tingkat Banding

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 06 November 2023 | 17:09 WIB
Pelapor Hakim Konstitusi Soroti Kosongnya Aturan soal MKMK Tingkat Banding
Pelapor Hakim Konstitusi Soroti Kosongnya Aturan soal MKMK Tingkat Banding. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pelapor dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus mempersoalkan kosongnya aturan soal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di tingkat banding.

Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK mengatur hakim terlapor yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus diberikan kesempatan membela diri melalui MKMK tingkat banding.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) belum menerbitkan Peraturan MK tentang MKMK tingkat banding tersebut. Menurut Petrus, hal ini berpotensi menimbulkan masalah kepastian hukum dari putusan MKMK yang akan dibacakan besok, Selasa (7/11/2023)

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ini masih perdebatan karena tidak ada mekanisme dalam peraturan yang dibuat ini. Setelah diputus, berapa hari untuk pikir-pikir, menentukan banding. Tidak ada (aturannya)," kata Petrus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Dia menilai mekanisme pembentukan MKMK tingkat banding ini krusial untuk ditentukan. Sebab, Petrus khawatir akan ada konflik kepentingan dalam pembentukan MKMK tingkat banding jika Ketua MK Anwar Usman dikenakan sanksi PTDH sedangkan dirinya pula yang melantik MKMK tingkat banding.

"Makanya seharusnya setop, percayakan kepada (Wakil Ketua MK) Saldi Isra," tegas Petrus.

Anwar Usman dkk Dilaporkan ke MKMK

Dugaan pelanggaran etik yang menjadi perkara di MKMK merupakan buntut dari putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Akibatnya, seluruh hakim konstitusi dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke MKMK.

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Ketua MK, Anwar Usman. (Instagram/@antaranewscom)
Ketua MK, Anwar Usman. (Instagram/@antaranewscom)

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bobby Nasution Penuhi Panggilan DPP PDIP Sore Ini, Buntut Dukungan ke Prabowo-Gibran?

Bobby Nasution Penuhi Panggilan DPP PDIP Sore Ini, Buntut Dukungan ke Prabowo-Gibran?

Kotak Suara | Senin, 06 November 2023 | 16:29 WIB

TKN Resmi Terbentuk, Pesan Gibran: Pastikan Kapal Besar Ini Berlabuh di Dermaga Kemenangan

TKN Resmi Terbentuk, Pesan Gibran: Pastikan Kapal Besar Ini Berlabuh di Dermaga Kemenangan

Kotak Suara | Senin, 06 November 2023 | 16:09 WIB

Diduga Ada Mafia Peradilan di Balik Putusan MK Loloskan Gibran Jadi Cawapres, MKMK Diminta Bentuk Tim Investigasi

Diduga Ada Mafia Peradilan di Balik Putusan MK Loloskan Gibran Jadi Cawapres, MKMK Diminta Bentuk Tim Investigasi

Kotak Suara | Senin, 06 November 2023 | 15:54 WIB

Politisi Golkar Optimis MKMK Tak Ubah Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres: Sifatnya Final dan Mengikat!

Politisi Golkar Optimis MKMK Tak Ubah Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres: Sifatnya Final dan Mengikat!

News | Senin, 06 November 2023 | 15:52 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB