Taruhannya Kepercayaan Masyarakat, TPN Ganjar-Mahfud Yakin Paman Gibran Bisa Dipecat Melalui Putusan MKMK

Ria Rizki Nirmala Sari | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 06 November 2023 | 22:07 WIB
Taruhannya Kepercayaan Masyarakat, TPN Ganjar-Mahfud Yakin Paman Gibran Bisa Dipecat Melalui Putusan MKMK
Todung Mulya Lubis. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, untuk bisa mengembalikan wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) maka Majelis Kehormatan MK (MKMK) bisa mengambil keputusan untuk menghentikan Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat.

Menurut Todung, masyarakat menanti keputusan MKMK soal pelanggaran etik hakim MK terkait putusan soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju di Pilpres 2024.

"Kalau MKMK mau lebih berani lagi maka bisa saja 3 hakim MK diberhentikan. Kalau mau lebih berani lagi maka bisa juga 5 hakim MK diberhentikan dan diganti," kata Todung dalam diskusi bertajuk 'Menanti Putusan MKMK' di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Todung mengatakan, di pundak MKMK, trust atau kepercayaan masyarakat terhadap MK dipertaruhkan.

"Besok ada putusan MKMK, konon ada 9 hakim yang diadukan dan semua melanggar etika. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bilang pelanggaran etika sudah terbukti. Namun soal sanksi ini belum jelas. Sanksinya bisa berupa peringatan, peringatan tertulis dan pemberhentian dengan tidak hormat," tuturnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung MK. (Suara.com/Dea)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung MK. (Suara.com/Dea)

Ia menilai, tidak pernah melihat MK di titik nadir terbawah seperti saat ini. Menurutnya, kekinian telah terjadi degradasi wibawa MK, ia pun mengungkit kasus Akil Mochtar.

"Dulu Akil Mochtar dan Patrialis Akbar kasus korupsi. Apa yang terjadi sekarang bukan korupsi uang tapi korupsi konstitusi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, di dalam MK terlihat jelas ada konflik kepentingan. Sebab seorang hakim tidak boleh memutus perkara yang ada konflik kepentingan keluarga. Kalau hakim itu tetap memaksa ikut memutuskan dalam putusan perkara itu maka putusannya bisa disebut cacat hukum.

Menurutnya, apa yang dilakukan Ketua MK bukan hanya soal pelanggaran etika tapi lebih dari itu apa yang dilakukannya adalah sebuah pelanggaran hukum.

"UU memberikan jalan pemberhentian karena perbuatan tercela. Jimly perlu memberhentikan dengan tidak hormat ketua MK Anwar Usman. Apakah mungkin? Kita tunggu dan lihat besok. Namun bila mengutip pernyataan Jimly disebut jelas ada pelanggaran etik Ketua MK," ujarnya.

Ia mengatakan, dunia saat ini sedang melihat Indonesia. Indonesia sedang mengalami regresi demokrasi dan hukum yang menyedihkan sebagai sebuah bangsa. Demokrasi dan hukum mengalami alami kemunduran.

"Jangan bicara Indonesia emas kalau kita tidak bisa menegakkan penegakan hukum. Indonesia bisa jadi negara yang dekat dengan negara gagal," pungkasnya.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Untuk diketahui, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan 21 perkara dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Jimly menyatakan telah menggelar rapat internal bersama anggota MKMK lainnya, yaitu Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Semuanya sudah kami dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kami sudah buat kesimpulan," kaya Jimly, di Gedung MK, Jumat (3/11/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PDIP Bedakan Kasus Gibran dan Bobby: Satu Membangkang, Satu Lagi Ingin Main Dua Kaki

PDIP Bedakan Kasus Gibran dan Bobby: Satu Membangkang, Satu Lagi Ingin Main Dua Kaki

Kotak Suara | Senin, 06 November 2023 | 21:28 WIB

Khofifah Hadir di HUT Golkar Bersama Jokowi dan Prabowo, Gibran Belum Terihat

Khofifah Hadir di HUT Golkar Bersama Jokowi dan Prabowo, Gibran Belum Terihat

Kotak Suara | Senin, 06 November 2023 | 21:00 WIB

Sederet Ancaman Sanksi Etik Menghantui Anwar Usman, Besok Penentuannya

Sederet Ancaman Sanksi Etik Menghantui Anwar Usman, Besok Penentuannya

Lifestyle | Senin, 06 November 2023 | 21:45 WIB

Masuknya Ridwan Kamil ke TKN Prabowo - Gibran Jadi Angin Segar Perkuat Jabar

Masuknya Ridwan Kamil ke TKN Prabowo - Gibran Jadi Angin Segar Perkuat Jabar

Kotak Suara | Senin, 06 November 2023 | 20:18 WIB

Survei Charta Politika: Mayoritas Masyarakat Melihat Ada Dinasti Politik di Balik Gibran Jadi Cawapres

Survei Charta Politika: Mayoritas Masyarakat Melihat Ada Dinasti Politik di Balik Gibran Jadi Cawapres

Kotak Suara | Senin, 06 November 2023 | 20:13 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB