Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK, Jubir Anies: Semua Sengkarut Itu Bermula Dari Prabowo

Selasa, 07 November 2023 | 20:07 WIB
Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK, Jubir Anies: Semua Sengkarut Itu Bermula Dari Prabowo
Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra mengomentari terkait pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Surya, putusan terkait syarat capres-cawapres yang diketok oleh Anwar Usman Cs memang sejak awal bermasalah.

"Semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh Ketuanya sendiri," ujar Surya dalam pesan singkatnya yang diterima Suara.com, Selasa (7/11/2023).

Surya berpandangan, terjadinya kisruh mengenai syarat capres-cawapres melalui putusan MK juga berawal dari Prabowo Subianto. Menteri Pertahanan itu, kata Surya, memaksakan diri supaya Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi bakal cawapresnya.

"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai Cawapres, meski harus mengubah UU yang ada melalui MK," ungkap Surya.

Oleh sebab itu, Surya menantang Prabowo agar berani mengganti Gibran sebagai pendampingnya. Surya menyebut Prabowo tak akan berani maju Pilpres tanpa dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau jantan seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya, tanpa dukungan Presiden belum tentu Pak Prabowo merasa mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain," paparnya.

Anwar Usman Dicopot

Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman harus dicopot karena melakukan pelanggaran berat karena melanggar kdoe etik Hakim Konstitusi terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Baca Juga: Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Video
Selasa, 07 November 2023 | 20:05 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI